Kasus Korupsi di Disperindag Dompu Rugikan Negara, Massa Minta Dihukum Berat

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Mataram. Massa menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dihukum berat karena telah merugikan negara ratusan juta, Selasa, 19 Desember 2023.

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB meminta hakim memvonis bersalah satu dari tiga terdakwa korupsi di kasus tersebut, yaitu Sri Suzana yang dalam kasus tersebut menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus eks Kepala Disperindag Dompu.

Kordum Aksi, Fadil, mengatakan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp384 juta, sehingga harus diberikan efek jera berupa sanksi yang berat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Segera tangkap, adili dan penjarakan oknum di Disperindag Dompu. Yang kami ketahui bahwa tindakan korup sangat merugikan negara sebesar 384 juta. Ini tidak main-main,” katanya.

BACA JUGA :  Forum Rakyat NTB Kecam Aksi Premanisme Debt Collector di Lombok

Dia mengatakan, kasus tersebut sangat mencoreng wajah NTB dan membuktikan NTB saat ini belum lepas dari praktik korupsi.

“Jangan sampai dengan hadirnya pejabat korup mencoreng nama baik NTB khususnya Dompu,” tegasnya.

Korlap Aksi, Akbar mengatakan Sri Suzana yang merupakan eks Kadis Perindag Dompu ini patut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hakim jangan sampai tidak menghukum berat terdakwa.

“Patut kita curigai maka kemudian kita meminta bagaimana kepala dinas juga diadili. Pengadilan Tipikor kita minta adili. Dengan adanya tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp384 juta ini berarti negara sangat dirugikan,” ujarnya.

“Saya meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa,” katanya.

BACA JUGA :  Penuh Perjuangan Taklukkan Lima Etape Dengan Jarak 88 Kilometer Selama Tiga Hari

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan yang menemui massa aksi, mengatakan majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis tersebut.

“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada sebanyak tiga terdakwa. Selain Sri, dua terdakwa lain telah dieksekusi Kejari Dompu. Keduanya adalah Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yanrik selaku pelaksana proyek.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023, Iskandar divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah Bersinergi dengan BAZNAS Lombok Barat Resmikan 10 Unit Rumah Layak Huni dan 9 Gerobak Produktif

Sementara Yanrik, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023 dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan dilelang oleh negara. Namun jika tidak memiliki harta benda, akan dipenjara selama enam bulan.

Sementara Suzana saat ini belum divonis. Dia sempat molor dalam pemeriksaan karena menderita sakit vertigo. Dia sebelumnya dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh jaksa.

Berita Terkait

Kepala Desa Diinfus! Mediasi Pemberhentian 4 Kadus dan Staf Desa Prako Ditunda
Didampingi Kasta NTB, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Lombok Tengah
DPRD Loteng Dengarkan Keresahan Warga Soal Jalan, Sampah, dan Pelayanan PDAM
Oppsss!! Error 404
Kasta NTB Sayangkan Rencana Pemecatan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah
InJourney Airports BIZAM Lepas Penumpang Terakhir Tahun 2025 dan Sambut Penumpang Perdana Tahun 2026
Akses Vital Tiga Desa Terganggu Debu Galian C, Warga Keramejati Gelar (Protes) Aksi Bersih Jalan
Aktivitas Galian C di Keramejati Tuai Polemik: Warga dan Pemdes Suarakan Kekhawatiran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:00 WIB

Kepala Desa Diinfus! Mediasi Pemberhentian 4 Kadus dan Staf Desa Prako Ditunda

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:27 WIB

Didampingi Kasta NTB, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Lombok Tengah

Senin, 5 Januari 2026 - 18:58 WIB

DPRD Loteng Dengarkan Keresahan Warga Soal Jalan, Sampah, dan Pelayanan PDAM

Senin, 5 Januari 2026 - 14:20 WIB

Oppsss!! Error 404

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:35 WIB

Kasta NTB Sayangkan Rencana Pemecatan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:32 WIB

InJourney Airports BIZAM Lepas Penumpang Terakhir Tahun 2025 dan Sambut Penumpang Perdana Tahun 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:24 WIB

Akses Vital Tiga Desa Terganggu Debu Galian C, Warga Keramejati Gelar (Protes) Aksi Bersih Jalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:10 WIB

Aktivitas Galian C di Keramejati Tuai Polemik: Warga dan Pemdes Suarakan Kekhawatiran

BERITA TERBARU