Kasus Korupsi di Disperindag Dompu Rugikan Negara, Massa Minta Dihukum Berat

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Mataram. Massa menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dihukum berat karena telah merugikan negara ratusan juta, Selasa, 19 Desember 2023.

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB meminta hakim memvonis bersalah satu dari tiga terdakwa korupsi di kasus tersebut, yaitu Sri Suzana yang dalam kasus tersebut menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus eks Kepala Disperindag Dompu.

Kordum Aksi, Fadil, mengatakan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp384 juta, sehingga harus diberikan efek jera berupa sanksi yang berat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Segera tangkap, adili dan penjarakan oknum di Disperindag Dompu. Yang kami ketahui bahwa tindakan korup sangat merugikan negara sebesar 384 juta. Ini tidak main-main,” katanya.

BACA JUGA :  Badrun Ketua ASPPI NTB Apresiasi Suksesnya Acara Table Top dan Business Matching di Kuala Lumpur

Dia mengatakan, kasus tersebut sangat mencoreng wajah NTB dan membuktikan NTB saat ini belum lepas dari praktik korupsi.

“Jangan sampai dengan hadirnya pejabat korup mencoreng nama baik NTB khususnya Dompu,” tegasnya.

Korlap Aksi, Akbar mengatakan Sri Suzana yang merupakan eks Kadis Perindag Dompu ini patut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hakim jangan sampai tidak menghukum berat terdakwa.

“Patut kita curigai maka kemudian kita meminta bagaimana kepala dinas juga diadili. Pengadilan Tipikor kita minta adili. Dengan adanya tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp384 juta ini berarti negara sangat dirugikan,” ujarnya.

“Saya meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa,” katanya.

BACA JUGA :  Polres Loteng Tingkatkan Pengamanan Bandara Jelang WWF di Bali

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan yang menemui massa aksi, mengatakan majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis tersebut.

“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada sebanyak tiga terdakwa. Selain Sri, dua terdakwa lain telah dieksekusi Kejari Dompu. Keduanya adalah Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yanrik selaku pelaksana proyek.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023, Iskandar divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA :  Perjalanan Shell Di Indonesia Menuju Mobilitas Masa Depan

Sementara Yanrik, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023 dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan dilelang oleh negara. Namun jika tidak memiliki harta benda, akan dipenjara selama enam bulan.

Sementara Suzana saat ini belum divonis. Dia sempat molor dalam pemeriksaan karena menderita sakit vertigo. Dia sebelumnya dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh jaksa.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB