Kasta NTB Sayangkan Rencana Pemecatan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 orang guru honorer kategori non-database namun telah berstatus bersertifikasi.

​Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi guru honorer yang merinci poin-poin tertentu sebagai syarat penghentian tunjangan.

​”Guru dengan kualifikasi bersertifikasi sudah masuk ke dalam kelompok yang sudah profesional setelah melalui berbagai tahapan sehingga mereka diberikan penghargaan oleh negara berupa tunjangan sertifikasi melalui APBN non fisik,” ujarnya, (03/01/25).

BACA JUGA :  Aksi Demontrasi aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat di Kantor BWS NT1

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Lalu Suandi melanjutkan bahwa keberadaan para guru tersebut sebenarnya tidak membebani fiskal daerah. Hal ini dikarenakan pembayaran tunjangan mereka disalurkan langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru.

Ia juga mengkritisi alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang digunakan pemkab untuk memecat para guru tersebut. Menurutnya, alasan itu terkesan dipaksakan karena faktanya banyak sekolah yang justru kekurangan tenaga pendidik, ditambah lagi dengan adanya ratusan guru yang memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

BACA JUGA :  Santi Duta Sahabat Polisi Indonesia Memberikan Semangat SPN Polda Bali penerapan TRI HITA KARANA

​”Oleh karena itu kami meminta kepada Pemkab lombok tengah untuk mengkaji kembali kebijakan pemecatan terhadap 54 orang guru honorer bersertifikasi non data base tersebut karena tidak punya dasar legalitas aturan yang jelas dan cenderung subyektif,” terangnya.

BACA JUGA :  Ternyata! Ada Potensi Besar Penghamburan Uang Negara Pada Program MBG

​Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk skema P3K paruh waktu, seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan sepihak.

​”Jika keberadaan P3K dan P3K paruh waktu menjadi alasan pemecatan juga secara spesifik di dalam aturan mengenai manajemen P3K tidak disebutkan keharusan memecat guru honorer apalagi yang sudah mengantongi sertifikat pendidik,” tegas Lalu Suandi.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Pendidikan

Bupati Loteng Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:38 WIB

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB