Kasta NTB Sayangkan Rencana Pemecatan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 orang guru honorer kategori non-database namun telah berstatus bersertifikasi.

​Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi guru honorer yang merinci poin-poin tertentu sebagai syarat penghentian tunjangan.

​”Guru dengan kualifikasi bersertifikasi sudah masuk ke dalam kelompok yang sudah profesional setelah melalui berbagai tahapan sehingga mereka diberikan penghargaan oleh negara berupa tunjangan sertifikasi melalui APBN non fisik,” ujarnya, (03/01/25).

BACA JUGA :  Jelang Penanaman Mangrove Serentak, Lanal Bintan Siapkan Mangrove di Sei Tiram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Lalu Suandi melanjutkan bahwa keberadaan para guru tersebut sebenarnya tidak membebani fiskal daerah. Hal ini dikarenakan pembayaran tunjangan mereka disalurkan langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru.

Ia juga mengkritisi alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang digunakan pemkab untuk memecat para guru tersebut. Menurutnya, alasan itu terkesan dipaksakan karena faktanya banyak sekolah yang justru kekurangan tenaga pendidik, ditambah lagi dengan adanya ratusan guru yang memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

BACA JUGA :  Kasta NTB Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Manipulasi Harga Pupuk Subsidi

​”Oleh karena itu kami meminta kepada Pemkab lombok tengah untuk mengkaji kembali kebijakan pemecatan terhadap 54 orang guru honorer bersertifikasi non data base tersebut karena tidak punya dasar legalitas aturan yang jelas dan cenderung subyektif,” terangnya.

BACA JUGA :  Desa Mantang Sukses Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-30 Tingkat Kecamatan Batukliang

​Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk skema P3K paruh waktu, seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan sepihak.

​”Jika keberadaan P3K dan P3K paruh waktu menjadi alasan pemecatan juga secara spesifik di dalam aturan mengenai manajemen P3K tidak disebutkan keharusan memecat guru honorer apalagi yang sudah mengantongi sertifikat pendidik,” tegas Lalu Suandi.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB