Kasta NTB Sayangkan Rencana Pemecatan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 orang guru honorer kategori non-database namun telah berstatus bersertifikasi.

​Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi guru honorer yang merinci poin-poin tertentu sebagai syarat penghentian tunjangan.

​”Guru dengan kualifikasi bersertifikasi sudah masuk ke dalam kelompok yang sudah profesional setelah melalui berbagai tahapan sehingga mereka diberikan penghargaan oleh negara berupa tunjangan sertifikasi melalui APBN non fisik,” ujarnya, (03/01/25).

BACA JUGA :  Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Lalu Suandi melanjutkan bahwa keberadaan para guru tersebut sebenarnya tidak membebani fiskal daerah. Hal ini dikarenakan pembayaran tunjangan mereka disalurkan langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru.

Ia juga mengkritisi alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang digunakan pemkab untuk memecat para guru tersebut. Menurutnya, alasan itu terkesan dipaksakan karena faktanya banyak sekolah yang justru kekurangan tenaga pendidik, ditambah lagi dengan adanya ratusan guru yang memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

BACA JUGA :  Gelar Program Kampus Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Keselamatan Berkendaran

​”Oleh karena itu kami meminta kepada Pemkab lombok tengah untuk mengkaji kembali kebijakan pemecatan terhadap 54 orang guru honorer bersertifikasi non data base tersebut karena tidak punya dasar legalitas aturan yang jelas dan cenderung subyektif,” terangnya.

BACA JUGA :  Direktur Utama MGPA Raih Penghargaan FIM Asia General Assembly & Award Night 2024

​Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk skema P3K paruh waktu, seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan sepihak.

​”Jika keberadaan P3K dan P3K paruh waktu menjadi alasan pemecatan juga secara spesifik di dalam aturan mengenai manajemen P3K tidak disebutkan keharusan memecat guru honorer apalagi yang sudah mengantongi sertifikat pendidik,” tegas Lalu Suandi.

Berita Terkait

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

BERITA TERBARU