NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 orang guru honorer kategori non-database namun telah berstatus bersertifikasi.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi guru honorer yang merinci poin-poin tertentu sebagai syarat penghentian tunjangan.
”Guru dengan kualifikasi bersertifikasi sudah masuk ke dalam kelompok yang sudah profesional setelah melalui berbagai tahapan sehingga mereka diberikan penghargaan oleh negara berupa tunjangan sertifikasi melalui APBN non fisik,” ujarnya, (03/01/25).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu Suandi melanjutkan bahwa keberadaan para guru tersebut sebenarnya tidak membebani fiskal daerah. Hal ini dikarenakan pembayaran tunjangan mereka disalurkan langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru.
Ia juga mengkritisi alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang digunakan pemkab untuk memecat para guru tersebut. Menurutnya, alasan itu terkesan dipaksakan karena faktanya banyak sekolah yang justru kekurangan tenaga pendidik, ditambah lagi dengan adanya ratusan guru yang memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.
”Oleh karena itu kami meminta kepada Pemkab lombok tengah untuk mengkaji kembali kebijakan pemecatan terhadap 54 orang guru honorer bersertifikasi non data base tersebut karena tidak punya dasar legalitas aturan yang jelas dan cenderung subyektif,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk skema P3K paruh waktu, seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan sepihak.
”Jika keberadaan P3K dan P3K paruh waktu menjadi alasan pemecatan juga secara spesifik di dalam aturan mengenai manajemen P3K tidak disebutkan keharusan memecat guru honorer apalagi yang sudah mengantongi sertifikat pendidik,” tegas Lalu Suandi.

































