NESIANEWS.COM – Surat edaran Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) nomor 188.64 tentang penyelenggaraan perizinan air tanah di KLU yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2024, dipertanyakan Kasta NTB DPD KLU terkait urgensi dan motif dibalik surat tersebut.
Salah satu perusahaan mitra PDAM dayen Gunung milik pemkab KLU yang kini operasionalnya dicabut karena tidak melengkapi seluruh izin sesuai ketentuan perundang – undangan menjadi persoalan dan mencuat ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Tanjung (24/6/24) menyebutkan, keluarnya surat edaran tersebut tidak sepenuhnya bertujuan untuk terlaksananya pemanfaatan air tanah sesuai aturan tetapi diduga mengandung unsur intimdasi terhadap warga yang dianggap tidak lagi mendukung eksistensi PT. TCN di tiga gili.
“Kami menduga surat edaran bupati ini untuk menekan warga yang selama ini juga menggunakan fasilitas air tanah melalui sistem sumur bor agar ikut serta mendukung keberadaan PT. TCN dengan membubuhkan tanda tangan dukungan” ungkap Yanto.
Lanjut Yanto, Ia tentu mendukung penuh upaya penertiban pemanfaatan air tanah agar semua sesuai aturan tetapi menjadi sebuah kebijakan yang aneh jika pemkab KLU menekan masyarakat untuk taat pada aturan sementara di sisi lain sangat teloran terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.
“Berdasarkan analisis dari berbagai sumber, akibat produksi perusahaan tersebut didapatkan fakta telah terjadi kerusakan ekosistem dan biota laut pada cakupan arena seluas 1.600 meter persegi di kawasan perairan pantai gili trawangan di mana pusat produksi PT. TCN itu dilakukan,” jelasnya.
Yanto juga mengungkapkan, diskriminasi sikap dan perlakuan pemkab KLU terhadap masyarakat dan perusahaan mitra PDAM makin mencerminkan dugaan adanya kongkalikong kepentingan di antara kedua belah pihak.
“Hasil investigasi kami di tiga gili menemukan fakta bahwa sejak tanggal 21 juni 2024 yang lalu, PT. TCN memutuskan tidak lagi mensuplai air bersih ke warga. Hal ini diduga akibat penolakan warga untuk menandatangani petisi dukungan kepada PT. TCN yang diinisiasi oleh pemkab KLU,” tuding Yanto.
Persoalan air yang saat ini terjadi di tiga gili, lanjut Yanto, harus disikapi dengan bijak demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan tidak bertendensi kepentingan personal elit pemkab KLU.
“Kami mendukung sikap sebagian besar warga di tiga gili untuk tidak mendukung PT. TCN dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan izin dan dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah produksi PT. TCN di polda NTB, dengan menyeret semua pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kolektif ini,” jelas Yanto.
“UUD 1945 pasal 33 jelas menyatakan bahwa bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuknkemakmuran rakyat, bukan justru dijadikan sumber cuan dan kepentingan oknum elit daerah karena begitu ada persoalan seperti saat ini maka rakyat jugalah yang akan mendapatkan dampak buruknya, tegasnya.
Kasta NTB DPD KLU meminta DPRD KLU agar ikut serta memperbaiki tata kelola air di tiga gili ini dengan memanggil dan meminta pertanggung jawaban eksekutif termasuk PDAM dayen gunung milik pemkab KLU, karena selama ini Kasta NTB melihat DPRD KLU pasif dan terkesan tidak mau tahu atas persoalan yang terjadi di tiga gili tersebut.