Kasta NTB Melakukan Audiensi dengan Kejati NTB Terkait Pokir

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mempertanyakan progres penanganan laporan terkait dugaan penyalahgunaan program yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), 30 Januari 2025.

Kedatangan sekitar 50 orang pengurus Kasta NTB diterima oleh Aspidsus Eli Rahmawati, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Dik) Hendarsyah YP, dan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra.

Menurut Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara, laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan program pokir oknum anggota DPRD KLU yang tidak sesuai peruntukan serta terindikasi dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi beberapa program pokir yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tersebut dengan mengatasnamakan kelompok-kelompok masyarakat penerima bantuan. Dari data yang kami pegang, dugaan penyalahgunaan program dari pokir oknum tersebut jika diakumulasikan bernilai miliaran rupiah,” kata Yanto Anggara.

Yanto juga menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan berupa beras yang bersumber dari oknum anggota Dewan KLU periode 2019-2024 yang tidak mengacu pada DTKS di Dinas Sosial.

BACA JUGA :  Tanpa Ampun, Oknum DC Diduga Dibantu Oknum Polisi Rampas Mobil Ibu dan Balitanya

“Kami meminta Kejati NTB untuk serius mengatensi laporan ini dan siap memberikan data dan dokumen tambahan untuk memperkuat laporan yang sudah kami serahkan ke Kejati NTB,” kata Yanto.

Menjawab permintaan Kasta NTB tersebut, Aspidsus Kejati NTB Eli Rahmawati berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA :  Banyak Warung & Cafe Berdiri Ilegal, ITDC Sukses Kosongkan Lahan Pantai Aan

“Dalam waktu dekat, kami akan segera mengirimkan tim ke KLU untuk mendalami laporan tersebut sekaligus akan meminta dokumen dan keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan laporan Kasta tersebut,” kata Eli Rahmawati.

Kasi Dik Kejati NTB Hendarsyah YP juga menyebut bahwa pola-pola permainan oknum seperti yang dilaporkan Kasta NTB ini juga terindikasi banyak dilakukan di daerah lain.

“Kami akan segera memfollow up laporan Kasta ini,” kata Hendarsyah YP.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU