NESIANEWS.COM – Kasta NTB melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mempertanyakan progres penanganan laporan terkait dugaan penyalahgunaan program yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), 30 Januari 2025.
Kedatangan sekitar 50 orang pengurus Kasta NTB diterima oleh Aspidsus Eli Rahmawati, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Dik) Hendarsyah YP, dan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra.
Menurut Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara, laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan program pokir oknum anggota DPRD KLU yang tidak sesuai peruntukan serta terindikasi dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Eksekusi beberapa program pokir yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tersebut dengan mengatasnamakan kelompok-kelompok masyarakat penerima bantuan. Dari data yang kami pegang, dugaan penyalahgunaan program dari pokir oknum tersebut jika diakumulasikan bernilai miliaran rupiah,” kata Yanto Anggara.
Yanto juga menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan berupa beras yang bersumber dari oknum anggota Dewan KLU periode 2019-2024 yang tidak mengacu pada DTKS di Dinas Sosial.
“Kami meminta Kejati NTB untuk serius mengatensi laporan ini dan siap memberikan data dan dokumen tambahan untuk memperkuat laporan yang sudah kami serahkan ke Kejati NTB,” kata Yanto.
Menjawab permintaan Kasta NTB tersebut, Aspidsus Kejati NTB Eli Rahmawati berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera mengirimkan tim ke KLU untuk mendalami laporan tersebut sekaligus akan meminta dokumen dan keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan laporan Kasta tersebut,” kata Eli Rahmawati.
Kasi Dik Kejati NTB Hendarsyah YP juga menyebut bahwa pola-pola permainan oknum seperti yang dilaporkan Kasta NTB ini juga terindikasi banyak dilakukan di daerah lain.
“Kami akan segera memfollow up laporan Kasta ini,” kata Hendarsyah YP.