NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Lombok Timur resmi melaporkan lokasi – lokasi galian C yang diduga ilegal di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), 29 Desember 2024.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur Risdiana, S.H., M.H. menyebut, sekitar 18 lokasi galian C yang ada di beberapa desa yang tersebar di tiga kecamatan.
”Pelaporan tersebut karena aktivitas galian C ilegal yang sudah menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat di lingkar lokasi galian C,” jelas Risdiana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
diantaranya, lanjut dia, buruknya kualitas air, baik air sungai untuk pertanian yang mengakibatkan menurunnya kuantitas hasil produksi petani maupun air sumur warga, kualitas udara yang juga sangat buruk akibat debu dan rusaknya jalan negara yang dibangun dari uang rakyat.
“Keberadaan lokasi – lokasi galian C ilegal tersebut sudah sangat meresahkan warga, beberapa kali masyarakat turun aksi menyampaikan keluhannya baik melalui DPRD maupun menemui bupati Lombok Timur secara langsung, namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dalam upaya menertibkan keberadaan lokasi – lokasi galian C tersebut, ungkapnya.
Ia menambahkan, para pelaku galian C ini seperti kebal hukum dan tidak berani ditertibkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi karena faktanya ada dua galian C yang ditutup Pemkab Lotim beberpa waktu yang lalu malah kembali beroperasi.
“hal tersebut membuktikan bahwa dugaan adanya backing di belakang para pelaku galian C layak dibenarkan sehingga mereka berani melawan keputusan pemerintah daerah untuk tetap beroperasi meski sudah ditutup paksa, ungkap Risdiana.
“Kami mendesak Pemkab Lotim agar berani melakukan penertiban dan penutupan paksa di banyak lokasi galian C ilegal jangan hanya terkesan pilih target. Kami sudah dimintai keterangan di Mapolda NTB sebagai pelapor dan berharap agar seluruh pelaku galian C di Kabupaten Lombok Timur dimintai pertanggung jawaban hukum atas kejahatan lingkungan yang mereka lakukan,” tutupnya.