Kasta NTB Dampingi Tim Lintas Instansi Lakukan Investigasi di Galian C Pringgarata dan Batukliang

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Meninjaklanjuti kesepakatan hearing Kasta NTB beberapa minggu yang lalu, Investigasi lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata terutama di Desa Pemepek dan Desa Karang Sidemen di Kecamatan Batukliang Utara dilakukan Tim Lintas Instansi pada Selasa, 17 September 2024.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) NTB dan Inspektur Tambang terjun langsung untuk melakukan investigasi ke lokasi galian C.

BACA JUGA :  Sebanyak 380 Marshal Akan Bertugas di Motogp 2024 Mendatang

LSM Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) melalui pengurus Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara ikut serta mendampingi Tim Lintas Instansi tersebut untuk melakukan investigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam investigasi yang dilakukan, Tim Lintas Instansi menemukan lokasi yang sudah berizin dan layak untuk melakukan kegiatan penambangan. Namun masih terdapat lokasi yang belum mengantongi izin. Maka dari penemuan itu, dipersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan dan proses hukum.

BACA JUGA :  Fantastis, AMNT Setor Dana Bagi Hasil 2022 ke KSB Rp455 Miliar Lebih

Sekjen Kasta NTB DPD lombok Tengah Sudirman Said meminta kepada pemerintah daerah agar tidak gampang menerbitkan izin penambangan galian C khususnya di Kabupaten Lombok Tengah. Hal tersebut untuk membatasi potensi kerusakan alam yang diakibatkan oleh eksploitasi besar – besaran terhadap sumber daya alam yang ada.

“Penutupan secara menyeluruh atau penghentian penambangan galian C tentu hal yang tidak mungkin, mengingat kebutuhan terhadap bahan galian C masih sangat tinggi, tetapi perlu ada pembatasan demi menjaga keberlangsungan eksosistem dan ekologi,” jelas Sudirman.

BACA JUGA :  Ini Pesan Kapolda NTB saat Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023

Lanjut Sudirman, terhadap lokasi – lokasi galian yang tidak berizin tetapi tetap memaksa beroperasi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Karena perusahaan penambangan galian C yang tidak berizin atau ilegal tentu tidak dapat dilakukan kontrol, evaluasi dan monitoring dari isntansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan dampak buruk dari kegiatan penambangan. Disamping tidak memberikan pemasukan bagi daerah melalui PAD dari sektor pertambangan,” katanya.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU