Kasta NTB Dampingi Tim Lintas Instansi Lakukan Investigasi di Galian C Pringgarata dan Batukliang

- Wartawan

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Meninjaklanjuti kesepakatan hearing Kasta NTB beberapa minggu yang lalu, Investigasi lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata terutama di Desa Pemepek dan Desa Karang Sidemen di Kecamatan Batukliang Utara dilakukan Tim Lintas Instansi pada Selasa, 17 September 2024.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) NTB dan Inspektur Tambang terjun langsung untuk melakukan investigasi ke lokasi galian C.

BACA JUGA :  Polres Loteng Laksanakan Patroli Ke Kantor KPU dan Bawaslu Loteng

LSM Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) melalui pengurus Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara ikut serta mendampingi Tim Lintas Instansi tersebut untuk melakukan investigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam investigasi yang dilakukan, Tim Lintas Instansi menemukan lokasi yang sudah berizin dan layak untuk melakukan kegiatan penambangan. Namun masih terdapat lokasi yang belum mengantongi izin. Maka dari penemuan itu, dipersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan dan proses hukum.

BACA JUGA :  Nahdlatul Wathan (NW) Pastikan Dukungan Untuk Paslon Pathul -Nursiah di Pilbup Loteng

Sekjen Kasta NTB DPD lombok Tengah Sudirman Said meminta kepada pemerintah daerah agar tidak gampang menerbitkan izin penambangan galian C khususnya di Kabupaten Lombok Tengah. Hal tersebut untuk membatasi potensi kerusakan alam yang diakibatkan oleh eksploitasi besar – besaran terhadap sumber daya alam yang ada.

“Penutupan secara menyeluruh atau penghentian penambangan galian C tentu hal yang tidak mungkin, mengingat kebutuhan terhadap bahan galian C masih sangat tinggi, tetapi perlu ada pembatasan demi menjaga keberlangsungan eksosistem dan ekologi,” jelas Sudirman.

BACA JUGA :  Pathul Bahri Membuka Acara Karnaval Budaya Bau Nyale 2024 Yang Diikuti 1000 Puteri Mandalika

Lanjut Sudirman, terhadap lokasi – lokasi galian yang tidak berizin tetapi tetap memaksa beroperasi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Karena perusahaan penambangan galian C yang tidak berizin atau ilegal tentu tidak dapat dilakukan kontrol, evaluasi dan monitoring dari isntansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan dampak buruk dari kegiatan penambangan. Disamping tidak memberikan pemasukan bagi daerah melalui PAD dari sektor pertambangan,” katanya.

Berita Terkait

Seorang Siswi Diduga Membuang Bayi di Toilet PKM Kopang
Pemerhati Penegakan Hukum Ajak Jaga Iklim Investasi Usai Kasus Dugaan Ancam Tembak di Lombok Tengah
ITDC Berikan Tali Asih Untuk Kampung Nelayan di Kuta Lombok
Diduga Oknum Pejabat Bermain di Tambang Ilegal Seloto
Pemerintah Pusat Refocusing Jatah DAK dan DAU 2025, Pemkab Loteng Terima Pengurangan Dana Rp 59,4 Miliar
Lombok Tengah Jadi Bagian Penanaman Serentak Argoforestri
Kasta NTB Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Manipulasi Harga Pupuk Subsidi
Sikap Arogan Oknum Pekerja Proyek Ancam Tembak Seorang Warga

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:24 WIB

Pemerhati Penegakan Hukum Ajak Jaga Iklim Investasi Usai Kasus Dugaan Ancam Tembak di Lombok Tengah

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:21 WIB

ITDC Berikan Tali Asih Untuk Kampung Nelayan di Kuta Lombok

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:04 WIB

Diduga Oknum Pejabat Bermain di Tambang Ilegal Seloto

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:25 WIB

Pemerintah Pusat Refocusing Jatah DAK dan DAU 2025, Pemkab Loteng Terima Pengurangan Dana Rp 59,4 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:01 WIB

Lombok Tengah Jadi Bagian Penanaman Serentak Argoforestri

Senin, 3 Februari 2025 - 16:05 WIB

Kasta NTB Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Manipulasi Harga Pupuk Subsidi

Senin, 3 Februari 2025 - 08:52 WIB

Sikap Arogan Oknum Pekerja Proyek Ancam Tembak Seorang Warga

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:35 WIB

Pemdes Labulia Bantah Mark-Up Pajak Hingga 22%

BERITA TERBARU