NESIANEWS.COM – Meninjaklanjuti kesepakatan hearing Kasta NTB beberapa minggu yang lalu, Investigasi lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata terutama di Desa Pemepek dan Desa Karang Sidemen di Kecamatan Batukliang Utara dilakukan Tim Lintas Instansi pada Selasa, 17 September 2024.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) NTB dan Inspektur Tambang terjun langsung untuk melakukan investigasi ke lokasi galian C.
LSM Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) melalui pengurus Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara ikut serta mendampingi Tim Lintas Instansi tersebut untuk melakukan investigasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam investigasi yang dilakukan, Tim Lintas Instansi menemukan lokasi yang sudah berizin dan layak untuk melakukan kegiatan penambangan. Namun masih terdapat lokasi yang belum mengantongi izin. Maka dari penemuan itu, dipersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan dan proses hukum.
Sekjen Kasta NTB DPD lombok Tengah Sudirman Said meminta kepada pemerintah daerah agar tidak gampang menerbitkan izin penambangan galian C khususnya di Kabupaten Lombok Tengah. Hal tersebut untuk membatasi potensi kerusakan alam yang diakibatkan oleh eksploitasi besar – besaran terhadap sumber daya alam yang ada.
“Penutupan secara menyeluruh atau penghentian penambangan galian C tentu hal yang tidak mungkin, mengingat kebutuhan terhadap bahan galian C masih sangat tinggi, tetapi perlu ada pembatasan demi menjaga keberlangsungan eksosistem dan ekologi,” jelas Sudirman.
Lanjut Sudirman, terhadap lokasi – lokasi galian yang tidak berizin tetapi tetap memaksa beroperasi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Karena perusahaan penambangan galian C yang tidak berizin atau ilegal tentu tidak dapat dilakukan kontrol, evaluasi dan monitoring dari isntansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan dampak buruk dari kegiatan penambangan. Disamping tidak memberikan pemasukan bagi daerah melalui PAD dari sektor pertambangan,” katanya.