NESIANEWS.COM – Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lombok Tengah saat ini dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah karena dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP).
Sekretaris Kasta NTB DPD Lombok Tengah Dirman Zaid menyatakan, mendukung serta meminta agar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serius mendalami kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Lombok Tengah tersebut.
“Penyalah gunaan dana BOP yang merupakan hak peserta didik untuk kepentingan pribadi maupun untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan aturan adalah sebuah tindakan yang amat tercela,” cetusnya (11/1/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, adapun Alokasi dana BOP berdasarkan jumlah peserta didik di satu PKBM dengan rincian jumlah untuk program Paket A mendapatkan 1,3 juta/tahun, paket B sebesar 1,5 juta/tahun dan untuk program paket C sebesar 1,8 juta/tahun untung setiap penerima.
“Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus non fisik tersebut harus digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan RI nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOP pendidikan usia dini dan Pendidikan Kesetaraan pasal 1 ayat 2, bukan justru disalah gunakan untuk kepentingan lain,” kata Dirman.
“Dugaan penyalahgunaan anggaran BOP yang diketahui milik salah satu Anggota DPRD Lombok Tengah itu harus dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan menyeret semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Dirman.