Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lombok Tengah saat ini dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah karena dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP).

Sekretaris Kasta NTB DPD Lombok Tengah Dirman Zaid menyatakan, mendukung serta meminta agar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serius mendalami kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Lombok Tengah tersebut.

BACA JUGA :  Korban TPPO Meninggal, Warga Pengenjek Minta Kasus Ini Diusut Tuntas!

“Penyalah gunaan dana BOP yang merupakan hak peserta didik untuk kepentingan pribadi maupun untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan aturan adalah sebuah tindakan yang amat tercela,” cetusnya (11/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, adapun Alokasi dana BOP berdasarkan jumlah peserta didik di satu PKBM dengan rincian jumlah untuk program Paket A mendapatkan 1,3 juta/tahun, paket B sebesar 1,5 juta/tahun dan untuk program paket C sebesar 1,8 juta/tahun untung setiap penerima.

BACA JUGA :  Danlantamal I : Tingkatkan Kemampuan Dalam Bertugas Sebagai Prajurit Profesional

“Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus non fisik tersebut harus digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan RI nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOP pendidikan usia dini dan Pendidikan Kesetaraan pasal 1 ayat 2, bukan justru disalah gunakan untuk kepentingan lain,” kata Dirman.

BACA JUGA :  2500 Lowongan Pekerjaan Tersedia Di Career Expo Poltekpar Lombok, Terbuka Untuk Umum! 

“Dugaan penyalahgunaan anggaran BOP yang diketahui milik salah satu Anggota DPRD Lombok Tengah itu harus dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan menyeret semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Dirman.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU