KASTA Desak Pemprov NTB Selesaikan Sengkarut Galian C  di Kecamatan Pringgarata

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk menyelesaikan sengkarut galian C yang berada di kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara Kabupaten Loteng.

Lalu Fatah Ketua Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata kepada media (23/08/2024) mengatakan, hal tersebut perlu mendapatkan atensi pemerintah karena disinyalir banyak lokasi galian C yang tidak memenuhi dokumen perizinan.

“Tak hanya tidak memenuhi dokumen perijinan, galian C tersebut juga dilaksanakan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif terkait berbagai potensi kerusakan alam dan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh eksploitasi yang terlalu berlebihan,” ungkap Lalu Fatah.

BACA JUGA :  Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menduga, lanjut dia, dari beberapa lokasi galian C yang berada di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan di beberapa desa di Kecamatan BKU, berstatus ilegal karena tidak memenuhi beberapa dokumen perizinan sebagai syarat esensial bagi perusahaan – perusahaan penambang galian C untuk bisa beroperasi seperti IUP dan WIUP.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk tidak gampang mengobral izin bagi perusahaan atau perseorangan yang mengajukan izin usaha pertambangan galian C karena hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang massif karena eksploitasi yang terlalu berlebihan hanya akan meninggalkan dampak ekologis yang tidak baik bagi alam dan lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tanam 10.000 Pohon, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Lebih lanjut Lalu Fatih mengatakan, walaupun keberadaan perusahaan maupun perseorangan dalam usaha penambang galian C secara ekonomis barangkali mempunyai dampak jangka pendek bagi warga masyarakat setempat, tetapi resiko dampak negatif terhadap perusakan lingkungan jauh lebih penting dari sekedar proyeksi sumber pendapatan warga, termasuk rusaknya jaringan infrastruktur jalan yang diabayai dari uang rakyat melalui APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian melebihi tonase sesuai aturan yang ada.

“Belum lagi dampak negatif lainnya terhadap tumbuh kembang tanaman komoditas pertanian seperti padi dan palawija yang dikeluhkan oleh para petani mengalami masalah pertumbuhan dan hasil produksi menurun akibat pencemaran air oleh proses produksi dari beberapa lokasi galian C,” paparnya.

BACA JUGA :  ‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Hal tersebut harus menjadi atensi pemerintah daerah agar berani melakukan langkah penertiban terhadap lokasi – lokasi penambangan galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin.

“Dengan adanya lokasi – lokasi galian C ilegal tersebut kami meminta pemerintah daerah agar tegas melakukan penutupan sesegera mungkin sebelum akses negatif terhadap lingkungan dan kemanusiaan semakin luas,” tegas Lalu Fatah.

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB