Fihiruddin Divonis Bebas, Pengacara : Kasus Ini jadi Pembelajaran untuk Penguasa

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aktivis M. Fihiruddin yang terjerat kasus ITE divonis bebas, Rabu, 26 Juli 2023, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Fihir dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya Penasehat Hukum dan keputusan Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Yang membela untuk membuktikan yang benar itu benar salah dan yang salah itu salah,” ucapnya.

Fihir mengaku, saat itu dirinya hanya murni bertanya terkait dugaan anggota dewan mengkonsumsi narkoba.

Yang tega memenjarakan saya gara-gara saya bertanya, tanpa mempedulikan sisi kemanusiaan. Tanpa memperdulikan istri dan anak saya,” tandasnya.

Sebelumya, JPU menuntut M. Fihiruddin dengan hukuman pidana selama tujuh bulan pada 5 Juli 2023. Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Untuk diketahui, M Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

BACA JUGA :  Seribuan Warga Desa Jelantik di Lombok Antusias Hadiri Penutupan MTQ

Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu.

Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

*Pelajaran Untuk Penguasa dan APH*

Ketua Tim Penasehat Hukum M Fihiruddin, Muhammad Ikhwan SH MH menegaskan, bebasnya Fihir menjawab apa yang selama ini diperjuangkan.

“Setelah sekian lama berproses kami mendampingi klien kami dalam mencari kebenaran dan keadalian, maka hari ini kami menemukan kebenaran dan keadilan itu. Fihir divonis bebas murni,” katanya.

Ikhwan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang adil untuk Fihir.

BACA JUGA :  Penumpang di Bandara Sukarno Hatta Merasa Tak Dilayani Baik

“Terimakasih juga kepada teman teman aktivis, pemuda, mahasiswa dan pers yang sudah turut bersimpati dan berempati selama kasus Fihir ini bergulir,” katanya.

Ia menegaskan, putusan bebas untuk Fihir ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan HAM untuk bisa bertanya melalui media apa saja, mengkritik melalui media apa saja, termasuk media sosial.

“Dan hari ini UU HAM dan konstitusi sudah terbukti memberikan perlindungan itu, dengan bebasnya Fihir,” tegasnya.

Ia menekankan, hal ini juga jadi pelajaran bagi penguasa, penyelenggara negara agar tidak anti dengan kritikan.

“Jangan semata karena ketersinggungan pribadi dan kolompok kemudian mau memenjarakan orang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, ASD Minta Polisi Cekal Oknum Ini
Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan
Penghargaan Paritrana Award Diberikan Kepada Loteng dari Wapres
Polres Loteng Mediasi Insiden Keributan Peresean Di Praya
Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli Hukum dan Bos Rajawali
Berkas Lengkap, Polres Loteng Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu
BRI Cabang Pondok Gede Gelar Pertemuan Agen BRILink bersama BRI Group (Pegadaian,BRIlife,BRIns,Bank Raya)
Kembangkan SDM Pariwisata, Poltekpar Lombok MoU Dengan ITDC

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 16:04 WIB

Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, ASD Minta Polisi Cekal Oknum Ini

Jumat, 13 September 2024 - 10:59 WIB

Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

Rabu, 4 September 2024 - 20:16 WIB

Polres Loteng Mediasi Insiden Keributan Peresean Di Praya

Rabu, 4 September 2024 - 18:28 WIB

Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli Hukum dan Bos Rajawali

Senin, 2 September 2024 - 17:19 WIB

Berkas Lengkap, Polres Loteng Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:58 WIB

BRI Cabang Pondok Gede Gelar Pertemuan Agen BRILink bersama BRI Group (Pegadaian,BRIlife,BRIns,Bank Raya)

Jumat, 30 Agustus 2024 - 12:35 WIB

Kembangkan SDM Pariwisata, Poltekpar Lombok MoU Dengan ITDC

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pelantikan Usai, Polda NTB Harus Lanjutkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan

BERITA TERBARU

Peristiwa

Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

Jumat, 13 Sep 2024 - 10:59 WIB