Fihiruddin Divonis Bebas, Pengacara : Kasus Ini jadi Pembelajaran untuk Penguasa - NESIANEWS.COM

Fihiruddin Divonis Bebas, Pengacara : Kasus Ini jadi Pembelajaran untuk Penguasa

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aktivis M. Fihiruddin yang terjerat kasus ITE divonis bebas, Rabu, 26 Juli 2023, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Fihir dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya Penasehat Hukum dan keputusan Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Proses Nominator Beasiswa Kedokteran di Jonggat, Bupati Loteng Datang ke Barejulat, Perina dan Bonjeruk

Yang membela untuk membuktikan yang benar itu benar salah dan yang salah itu salah,” ucapnya.

Fihir mengaku, saat itu dirinya hanya murni bertanya terkait dugaan anggota dewan mengkonsumsi narkoba.

Yang tega memenjarakan saya gara-gara saya bertanya, tanpa mempedulikan sisi kemanusiaan. Tanpa memperdulikan istri dan anak saya,” tandasnya.

Sebelumya, JPU menuntut M. Fihiruddin dengan hukuman pidana selama tujuh bulan pada 5 Juli 2023. Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Untuk diketahui, M Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

BACA JUGA :  Lanal Dumai Ikut Serta Dalam Puncak Penanaman Mangrove Nasional

Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu.

Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

*Pelajaran Untuk Penguasa dan APH*

Ketua Tim Penasehat Hukum M Fihiruddin, Muhammad Ikhwan SH MH menegaskan, bebasnya Fihir menjawab apa yang selama ini diperjuangkan.

“Setelah sekian lama berproses kami mendampingi klien kami dalam mencari kebenaran dan keadalian, maka hari ini kami menemukan kebenaran dan keadilan itu. Fihir divonis bebas murni,” katanya.

Ikhwan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang adil untuk Fihir.

BACA JUGA :  Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK, Anda Minat?

“Terimakasih juga kepada teman teman aktivis, pemuda, mahasiswa dan pers yang sudah turut bersimpati dan berempati selama kasus Fihir ini bergulir,” katanya.

Ia menegaskan, putusan bebas untuk Fihir ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan HAM untuk bisa bertanya melalui media apa saja, mengkritik melalui media apa saja, termasuk media sosial.

“Dan hari ini UU HAM dan konstitusi sudah terbukti memberikan perlindungan itu, dengan bebasnya Fihir,” tegasnya.

Ia menekankan, hal ini juga jadi pelajaran bagi penguasa, penyelenggara negara agar tidak anti dengan kritikan.

“Jangan semata karena ketersinggungan pribadi dan kolompok kemudian mau memenjarakan orang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Santi pemilik YouTube Santi Dharma Chandra sekaligus Duta Sahabat Polisi Indonesia Provinsi Bali yang di tunjuk Fonda Tangguh Ketua Sahabat Polisi Indonesia .
Polres Loteng Laksanakan Patroli KRYD Jelang Operasi Mandalika Rinjani 2023
Kasus Perkelahian Antar Pelajar Di SMAN 1 Janapria, Kapolsek Janapria Datangi TKP 
Polda NTB mendukung terbetuknya Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat
Melihat Suksesnya Bibit Jagung R7 di Desa Jenggik Lombok Timur, Mampu Hasilkan 13,7 Ton Per Hektare
Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO
Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong
Polres Bima Kota Amankan Objek Vital Nasional di PT. PLN UPP Nusa Tenggara I PLTU Bima
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:17 WIB

Santi pemilik YouTube Santi Dharma Chandra sekaligus Duta Sahabat Polisi Indonesia Provinsi Bali yang di tunjuk Fonda Tangguh Ketua Sahabat Polisi Indonesia .

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Kasus Perkelahian Antar Pelajar Di SMAN 1 Janapria, Kapolsek Janapria Datangi TKP 

Minggu, 1 Oktober 2023 - 16:12 WIB

Polda NTB mendukung terbetuknya Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:11 WIB

Melihat Suksesnya Bibit Jagung R7 di Desa Jenggik Lombok Timur, Mampu Hasilkan 13,7 Ton Per Hektare

Jumat, 29 September 2023 - 19:58 WIB

Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO

Jumat, 29 September 2023 - 18:27 WIB

Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong

Kamis, 28 September 2023 - 10:56 WIB

Polres Bima Kota Amankan Objek Vital Nasional di PT. PLN UPP Nusa Tenggara I PLTU Bima

Kamis, 28 September 2023 - 07:56 WIB

Dilporkan 2021, Logis Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

BERITA TERBARU