Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Melalui pendampingan hukum, penguatan tata kelola, dan pemetaan potensi penerimaan daerah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan berhasil dipulihkannya tunggakan pajak lebih dari Rp1,08 miliar. Di sisi lain, kejaksaan juga terus mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), mengatakan bahwa langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah lebih mengedepankan pencegahan melalui edukasi hukum, koordinasi antarinstansi, serta pendampingan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, selaku Jaksa Pengacara Negara, berhasil membantu memulihkan penerimaan daerah sebesar Rp1.083.407.206,66 dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3.838.539.414.

BACA JUGA :  Juicy Luicy & Mahalini Meriahkan Event Memoria, Penjualan Tiket Dibuka 18 Oktober 2024

Pemulihan tersebut berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut. Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026, sedangkan sisa kewajiban pajak beserta dendanya akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026 sesuai komitmen yang telah disepakati.

Selain melakukan pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga melakukan pemetaan terhadap sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Berdasarkan hasil identifikasi, penerimaan dari sektor ini dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kejaksaan memandang masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan penerimaan melalui sinkronisasi dan pertukaran data antara Perusahaan Listrik Negara, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan sehingga seluruh objek pajak dapat terdata secara lebih akurat.

BACA JUGA :  Istilam Harumkan Nama Lombok Tengah di Ajang Bergengsi Putera Puteri Pendidikan Indonesia NTB 2025

Sektor parkir juga menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar. Dari total penerimaan pajak parkir sekitar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari kawasan bandara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari lokasi parkir lainnya masih dapat terus dioptimalkan melalui pendataan yang lebih baik, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyempurnaan tata kelola pengelolaan parkir.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum, lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Selain sektor tenaga listrik dan parkir, Kejaksaan turut mencermati sektor perhotelan dan investasi yang terus berkembang. Pertumbuhan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan optimalisasi penerimaan pajak melalui pendataan dan pengawasan yang semakin baik.

BACA JUGA :  Kepedulian Bripka Agus Salim Bhabinkamtibmas Desa Bagik Papan Kepada Warga Binaannya

Alfa Dera menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Kejaksaan tetap mengedepankan langkah preventif. Melalui edukasi, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola, Kejaksaan berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Namun apabila berbagai upaya pencegahan, pendampingan, dan pembinaan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata, atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Alfa Dera.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat sehingga pengelolaan Pendapatan Asli Daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU

Pendidikan

88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:55 WIB

Teknologi

UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital

Senin, 13 Jul 2026 - 21:25 WIB