Aktivis Senior NTB Tolak Pj Gubernur Import

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Setelah Rektor UIN Mataram dan Unram Tak Penuhi Syarat Jadi Pj Gubernur NTB, salah satu aktivis Senior ( Lalu Hizzi ) menolak jika ada Pj import Gubernur NTB di datangkan dari luar alias bukan putra daerah.

Dari keterangan Ketua DPRD NTB Hj. Isvie Rupaeda di salah satu media online pada Jum’at ( 16/6/2023) bahwa nama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Profesor Masnun Tahir dan Rektor Universitas Mataram (Unram) Profesor Bambang Hari Kusumo dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) karna lantaran keduanya bukan pejabat struktural eselon I, melainkan pejabat nonstruktural.

BACA JUGA :  Lalu Iqbal Gelar Silaturahim Bersama Pimpinan Media NTB

Terlepas dari dukungan partai politik “Jika ada usulan yang bukan dari putra daerah maka kami tolak” tegas aktivis pria senior yang berambut gondrong itu.

BACA JUGA :  Kampung Bahari Nusantara Lanal Bintan Pintu Menuju Masyarakat Pesisir Sejahtera

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara administratif figur yang telah
memenuhi syarat menjadi Pj Gubernur NTB
adalah Sekretaris Daerah NTB H. Lalu Gita Ariadi (SEKDA NTB) saat ini.

Lalu Hizzi mengatakan walaupun banyak figur yang punya keinginan untuk menjadi Pj Gubernur NTB bahkan banyak juga usulan figur dari luar daerah, tetapi yang paling tepat menurut nya adalah yaitu Pejabat Sekretaris Daerah NTB yang sekarang, pasalnya HL. Lalu Gita Ariadi, sangat kapabel, teruji secara qualified berdedikasi dan berintegritas tinggi.

BACA JUGA :  Kapolres Loteng Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Bintara Remaja

“So tidak ada alasan untuk kita tidak support, karna inilah kesempatan putra asli daerah menunjukkan kemampuan dalam mengatur daerahnya sendiri,” tutup Hizzi.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 239 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU