NESIANEWS.COM – Kasta NTB lakukan hearing publik di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait tata kelola anggaran DBHCHT tahun 2026, (9/7/26).
Hearing publik tersebut diterima oleh ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra dan wakil ketua komisi II Megawati lestari, S.H., M.H. menghadirkan dinas pertanian, Bappeda, satpol PP dan beberapa OPD lainnya.
Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris mengatakan Pemprov NTB pada tahun ini memperoleh anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat senilai 312.628.695.000 yang kemudian didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota yg ada di Provinsi NTB dengan nominal yang bervariasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemprov NTB sendiri mengelola anggaran DBHCHT tahun ini senilai Rp.83.367.653.000, yang rincian pengalokasian ke masing-masing OPD diantaranya sejumlah 32,6 Miliar rupiah melalui Dinas pertanian dan perkebunan, 21 8 Miliar di RSUP NTB, Disnakertrans 2,8 miliar, RS manambai 5,5 Miliar, RS jiwa mutiara sukma 5,8 miliar, Satpol PP 3,5 Miliar, RS mata 3 Miliar, Dinas Koperasi dan batatkop 1 miliar, Dinas perindustrian 1 miliar, Biro Perekenomian 1,3 Miliar, Dinas nakeswan 2 Miliar ,dan Dinas sosial 435 juta rupiah,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Lalu Wink Haris menyebut bahwa tujuan permintaan hearing tersebut adalah untuk memastikan pengelolaan DBHCHT tepat sasaran sesuai amanah PMK 7 2021 di mana porsi penganggarannya harus berbasis pada kepentingan petani dengan rincian prosentase yg jelas, yakni 50% untuk bidang kesejateraan masyarakat, 40% bidang kesehatan dan 10% nya untuk penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa pengalokasian anggaran yang bersumber dari DBHCT haruslah memprioritaskan kebutuhan petani tembakau, jangan ada ruang DBHCHT dibancaki untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan petani tembakau,” ujarnya.
“Kami meminta Bappeda NTB dan Dinas Pertanian untuk memberikan informasi yang rinci tentang penggunaan DBHCHT tahun 2026 ini untuk program apa saja, karena kami mensinyalir banyak program-program yang justru tidak memberikan dampak langsung kepada petani tembakau.
Dikatakannya, beberapa program di Dinas Pertanian justru masih project oriented bukan berbasis pada kebutuhan petani, hal ini dibuktikan dengan masih dominannya prigram fisik dari pada bantuan pupuk obat-obatan maupun alsintan yang akan diterima para petani.
Lalu wink juga mengkritisi minimnya anggaran untuk pendataan petani, buruh tani dan luasan area tanam petani tembakau yang hanya dialokasikan sebesar 200 juta rupiah, padahal pemitakhiran data jumlah petani, buruh tani dan luasan area tanam tembakau setiap tahun harus terupgrade agar semua program berbasis data riil dan terbarukan bukan menggunakan data tahun 2024.
“Kondisi ini membuktikan bahwa pemprov NTB masih abai dan tidak serius mengelola sektor yang memberikan feed back berupa Dana Bagi Hasil yang cukup besar bahkan mengalahkan jumlah DBH Tambang,” tegas Lalu Wink Haris.
“Nominal DBHCHT yang kita terima itu salah satunya diukur dari jumlah produksi di samping dari cukai rokok, sementara kita tidak serius mengurus pendataan yang menjadi dasar penentuan jumlah produksi petani tembakau kita setiap tahun,” lanjut Lalu Wink Haris.
Pemprov NTB, lanjut Lalu Wink Haris, cenderung menentukan besaran produksi tembakau berbasis nilai kuota pembelian masing-masing perusahaan yang ada di NTB, sementara jumlah tersebut jauh lebh sedikit dari angka produksi tembakau yang sebenarnya.
“Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dari DPRD NTB soal keberadaan perda tembakau yang ditetapkan sejak tahun 2006, Perda tersebut perlu ada revisi dan penyesuaian karena banyak yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pinta Lalu wink haris.
“Kasta NTB berkomitmen mengawal tata keloa anggaran DBHCHT setiap tahunnya agar benar benar dinikmati petani tembakau sebagai ujung tombak adanya DBHCHT ini,” tegasnya
































