Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Uang senilai lebih dari Rp3,1 Miliar hasil rampasan koruptor berhasil dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah ke kas negara melalui upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery), pada Rabu (17/6/26).

Dana yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini merupakan hasil nyata dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara, baik melalui lelang aset maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terpidana kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pidana badan bagi pelaku, melainkan harus sejalan dengan perburuan dan pemulihan aset secara maksimal.

BACA JUGA :  Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah penyetoran senilai total Rp 3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara,” ujar Putri Ayu, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto dalam keterangan tertulis di Praya, Rabu.

Putri merinci, dana pemulihan aset yang terbilang fantastis tersebut dikumpulkan dari eksekusi tiga perkara korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB.
Pertama, pemulihan aset dari kasus korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) Tahun 2008-2010 atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.

BACA JUGA :  Memasuki hari ketiga pencarian dan penyisiran, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan ABK KM. MI No. 01 yang jatuh orang jatuh ke laut di Perairan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam keadaan meninggal dunia,

Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali. Aset strategis tersebut laku terjual dengan harga Rp 2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Kedua, eksekusi pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor mengeksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333.598.997.

BACA JUGA :  Gandeng Coinex Charity, Bunda "Milenial" Gelas Bakti Sosial

Ketiga, pelunasan uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017–2020. Dari total kerugian negara Rp 1,76 miliar yang dibebankan kepada terpidana dr. Muzakir Langkir, proses pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp 120.031.147.

Lebih lanjut, Kajari memastikan bahwa instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi ujung tombak dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

BERITA TERBARU