NESIANEWS.COM – Kasta NTB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lombok Tengah menyatakan keprihatinannya atas beredarnya informasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah sebagai penyedia dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menegaskan bahwa pelibatan oknum anggota dewan sebagai pemilik dapur atau penyedia makanan dalam program MBG merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pegawai atau pelaku usaha yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” paparnya, (24/4/25).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pelaku usaha dalam program MBG berpotensi mengganggu fungsi pengawasan DPRD. Bagaimana mungkin anggota dewan mengawasi dirinya sendiri? Sementara program MBG masih memerlukan evaluasi serius, terutama setelah adanya kasus keracunan makanan yang dialami siswa di Lombok Tengah pekan lalu,” tegas Lalu Suandi.
Ia menambahkan, jika oknum anggota dewan terlibat sebagai penyedia, maka independensi dan objektivitas dalam memberikan kritik, saran, serta masukan untuk perbaikan program akan terganggu.
“Ini menyangkut kualitas layanan makanan yang sehat dan higienis bagi siswa. Jika penyedia adalah anggota dewan, bagaimana mereka bisa mengawasi dengan netral?” ujarnya.
Oleh karena itu, Kasta NTB DPD Lombok Tengah mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam program MBG tersebut.
Hal ini penting untuk mencegah abuse of power dan kerancuan peran anggota dewan yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas kebijakan pemerintah, bukan sebagai pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari program berbasis APBD.
“Kami meminta transparansi dan penegakan aturan yang jelas. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan yang merugikan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG,” pungkas Lalu Suandi.
































