NESIANEWS.COM – Kasus dugaan emas palsu tengah membelit nasabah dan Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice yang berkantor pusat di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik bermula dari unggahan di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa emas yang digadaikan ke Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice diduga palsu setelah ditebus.
Hasil penelusuran wartawan mengungkap identitas wanita dalam video tersebut adalah inisial I, dari Kecamatan Praya. I mengaku video berdurasi 3 menit 13 detik itu direkam secara diam-diam dan diunggah tanpa izin oleh akun TikTok BREAKING NEWS INDONESIA.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
”Orang itu tidak saya kenal. Tiba-tiba dia bertanya saat saya di Mapolres. Saya jawab apa adanya, ternyata direkam diam-diam dan diunggah ke TikTok,” ungkap I, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika S, meminjam uang di koperasi tersebut sebesar Rp65.000.000. Pinjaman tersebut terbagi menjadi dua:
Rp35.000.000 dengan agunan emas (gelang dan kalung) seberat 51,44 gram.
Rp30.000.000 dengan agunan emas (kalung dan liontin) seberat 27,5 gram.
”Kebetulan ada teman yang mau membeli barang agunan itu, jadi saya minta dia menebusnya dulu di Koperasi Tunas Paice,” kata S saat ditemui di rumahnya.
S menuturkan, ia sempat meminta temannya untuk menunggu dirinya sehat agar bisa melakukan pelunasan bersama-sama. Namun, pada 3 Februari 2026, temannya yang berinisial H datang sendiri ke koperasi untuk melakukan penebusan.
“Pada tanggal 3 Februari (2026) H (inisial teman facebook) ini aetelah ngasi tahu saya, dia datang sendiri ke koperasi dan melakukan penebusan. Dia buat surat kuasa sendiri dan memang saya suruh tanda tangan sendiri kuasa itu,” tutur S.
Baru pada tanggal 4 Februari 2026, pihak koperasi memberikan barang agunan berupa kalung dan emas agunan yang sebelumnya digadaikan.
“Tapi saat H menunjukkan barang-barang agunan itu ke saya, saya kaget. Itu emas yang berbeda dengan yang dulu saya agunkan,” tandas S.
Keanehan juga terlihat pada berat emas. Emas yang semula 51,44 gram berubah menjadi 60,64 gram, sementara emas seberat 27,5 gram menyusut menjadi 20,17 gram. H pun menyebut emas tersebut palsu.
“Ini kan aneh, kenapa barang-barang saya itu beratnya berubah setelah ditebus. H kemudian bilang kalau emas atau barang-barang itu palsu,” ungkap S didampingi suaminya, G.
Atas kejadian ini, S mengadu ke Mapolres Lombok Tengah dengan nomor aduan STTP/62/II/2026/SPKT Res. Loteng tertanggal 13 Februari 2026, melaporkan oknum berinisial W dan H.
Adapun H, saat dikonfirmasi di kediamanya dmembenarkan kalau dirinya memang berminat untuk membeli barang milik S yang diagunkan di Koperasi Tunas Paice tersebut.
Ia merogoh kocek sebesar Rp. 70.925.000 untuk menebus barang berupa emas yang diagunkan oleh S di koperasi tersebut. Selain itu, ia juga menyerahkan uang Rp. 45.000.000 ke S yang sekaligus bagian dari kesepakatan mereka berdua dalam jual beli tersebut.
Terkait S sendiri, H mengenalnya sebatas pertemanan di facebook. Dia juga menawarkan dirinya untuk membeli emasnya tersebut melalui messenger di facebook.
“Saya tidak begitu mengenal dia (S). Tapi karena dia jualan bakso, kadang saya beli disana. Tapi saya gak kenal dalem-nya,” ucap H.
Kembali ke soal emas tadi, ternyata lanjut H, emas agunan yang telah ditebus dirinya itu belakangan diketahuinya palsu setelah ia melakukan pemeriksaan setelah tiba di rumah sekembalinya melakukan pengambilan di koperasi.
Ditanya, apakah dirinya memeriksa emas-emas itu saat diberikan di kantor koperasi, H mengaku kalau saat itu dirinya memang tidak melakukan pemeriksaan, alasannya petugas koperasi tidak memintanya.
“Jadi saya percaya saja, karena saya berfikir kalau emas keluar dari koperasi yang jadi agunan pasti asli,” imbuh H.
Namun demikian, pada hari itu juga, setelah mengetahui emas-emas itu palsu, H bersama dengan S, mendatangi koperasi untuk menanyakan soal emasnya yang diduga palsu tersebut.
Setelah dirinya kembali ke koperasi, ia menanyakan barang asli sesuai surat. Karena memang benar yang mereka kasih beda dengan keterangan di surat. Yakni berupa 1 kalung plus liontin, tetapi pihak koperasi memberikan 2 kalung plus gelang yang palsu.
Hal itu kemudian menjadi perhatian pegawai lainya, dan berdiskusi terkait hal tersebut.
“Lalu ada 2 karyawan wanita yang bilang emas tukara-nya ada di brangkas. Saya bilang mana? Kasih saya! Tapi Managernya bilang, tunggu sebentar, ada yang bawa kunci,” tutur H.
Setelah beberapa lama dirinya menunggu di koperasi, bahkan sampai sore dan berharap akan diberikan barang yang asli yang dimaksud.
”Tapi mereka Managernya kasih saya barang palsu lagi, itu pun saya cek langsug di koperasi dan saya tidak mau terima, tapi koperasi tetap keleh. Katanya ke saya, kamu cuma di suruh tebus emasnya S. Ini dah emasnya S yang dulu dia masukkan ke koperasi. Mereka gak mau tanggung jawab. Disuruh saya serahkan emas palsu itu langsug ke S oleh Managernya itu,” cerita H.
Soal surat kuasa, H menjelaskan kalau S-lah yang meminta dirinya untuk membuat surat kuasa itu. Itupun dirinya terpaksa membuat surat kuasa, karena sudah terlanjur memberikan uang Rp. 50.000.000 ke S.
“Itu pun saya buat surat kuasa karena uang saya sudah masuk 50 juta ke dia (S), makanya saya paksa buat tebus emas itu, tapi dia bilang lagi sakit. Makanya saya tanya pihak koperasi, bagaimana caranya biar bisa tebus emas itu, lalu mereka (pihak koperasi) bilang, buat surat kuasa. Lalu saya buatlah surat kuasa sendiri dan memang saya tanda tangan sendiri, tapi itupun sudah saya tanya ke S, karena dia sakit dia suruh saya tanda tangan langsung. Bukti chat-nya masih ada sama saya semua bukti ada,” terang H.
Saat ini, H berpikir bagaimana agar uang yang sudah ia keluarkan tersebut bisa kembali. Sementara emas yang diduga paslu itu masih ia simpan bersama surat-suratnya sebagai barang bukti.
“Saat ini, kamilah yang paling dirugikan dari peristiwa ini. Jelas-jelas total uang kami keluar Rp. 116 jutaan. S sudah mengembalikan uang saya Rp. 5 juta, sehingga yang tersisa di S sebanyak 45. 742.000,” tutupnya.
Tak hanya itu, Koperasi Ngiring Tunas Paice, melalui Kuasa Hukumnya yakni Prof. Zaenal Asikin menyampaikan, kalau pihaknya telah melaporkan Sarmila ke Polres Loteng tertanggal 16 Februari 2026.
Pihaknya melaporkan S lantaran diduga mengajukan pinjaman uang miliaran rupiah dengan menggadaikan emas berbentuk perhiasan yang diduga palsu.
“Yang bersangkutan kami laporkan ke polisi atas dugaan penipuan,” ungkap Kuasa Hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice, Prof. Zainal Asikin, dikonfirmasi via call WA.
Prof. Asikin menuturkan, terlapor terdaftar sebagai nasabah koperasi sejak 2025 di salah satu devisi di koperasi tersebut.
Emas yang digadaikan terlapor berbeda-beda bentuk dengan modus, mencatut nama orang lain sebagai pihak yang meminjam. Baik dengan menggunakan surat kuasa, maupun tidak.
“Kami menelusuri beberapa nama yang dicatut. Mereka rata-rata jujur dan mengaku tidak pernah menggadaikan emas untuk mendapatkan pinjaman koperasi melalui terlapor. Pengakuan mereka kami akan jadikan bukti tambahan di kepolisian,” bebernya.
Berdasarkan bukti yang dipegang kliennya, jumlah nama yang dicatut terlapor sekitar 500 orang, dengan jumlah pinjamannya masing-masing bervariasi.
Akibat perbuatan terlapor, total kerugian yang dialami KSPPS Ngiring Tunas Paice mencapai Rp4 miliar lebih. “Itu belum terhitung kerugian lainnya yang diakibatkan terlapor,” tegasnya.
Di sisi lain, Prof Asikin menilai, pernyataan S melalui pihak lain di media massa dan framing lewat media sosial (Medsos) terhadap koperasi, merupakan upaya memutar balikan fakta. Padahal sebelumnya, kliennya telah menanti itikad baik yang bersangkutan.
“Di medsos, koperasi malah yang dituduh terlapor memalsukan emas yang dijaminkan. Ini hal yang mustahil,” sindirnya.
Bukannya bertanggungjawab, yang bersangkutan malah terendus kembali mengajukan pinjaman di KSPPS Ngiring Tunas Paice, Cabang Kopang, Loteng, dengan jaminan barang yang terindikasi sama dengan yang sebelumnya.
“Kami mendesak agar Kapolres Loteng bertindak cepat. Karena terlapor ini terindikasi sebagai sindikat gadai emas palsu,” desaknya.
Ditanya apakah pihak koperasi melakukan pengecekan saat menerima agunan atau gadai emas-emas yang diduga palsu tersebut, Prof. Asikin menjelaskan, kalau unit yang menerima agunan emas tersebut masih tergolong baru.
Sehingga, pada awal mengajukan pinjaman dengan agunan emas ini, Sarmila memang selalu memberikan emas agunan yang asli. Selain itu, selalu menyetor dan menyelesaikan pinjamanya.
“Sehingga pada pinjaman-pinjaman berikutnya dipercaya, dan emas yang diagunkan kemudian tidak begitu diperiksa oleh petugas kami. Tapi setelah dipercaya, hal ini ternyata disalah gunakan oleh Sarmila ini,” jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan ada orang dalam di Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice yang “bermain-main” dalam peristiwa tersebut, Prof.Asikin mengatakan, kalau hal tersebut mungkin saja terjadi dan akan menjadi atensi pihaknya untuk meng-klirkan persoalan tersebut. (RED)

































