Dua Tersangka Kasus Poltekes Kemenkes Mataram Ditahan Polda NTB - NESIANEWS.COM

Dua Tersangka Kasus Poltekes Kemenkes Mataram Ditahan Polda NTB

- Wartawan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Pegawai Negeri pada Poltekkes Kemenkes Mataram dalam kegiatan pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 yang ditangani Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP nomor 250 tertanggal 16 Agustus 2021 dimana ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan APBM di Poltekkes Kemenkes Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan dua tersangka sesuai alat bukti yang berhasil diperoleh. Kedua tersangka tersebut HAD (59) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF, (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangkanya adalah KPA dan PPK berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik,”ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

BACA JUGA :  KPU RI Terima Berkas 580 Caleg Golkar

Dikatakan Jenderal Bintang dua ini, bahwa penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta yang menetapkan keduanya (KPA dan PPK) menjadi tersangka, dimana HAD selaku PPK terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan DENGAN SENGAJA menetapkan dan menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi barang/jasa APBM sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refrence (TOR) tanpa proses verifikasi, evaluasi dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.

Kemudian pada proses perencanaan anggaran menurut Mantan Penyidik KPK ini, tidak melakukan proses perencanaan yang tepat dan benar dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang/jasa APBM oleh masing-masing Prodi selaku pengguna APBM sesuai kurikulum program studi Poltekkes Kemenkes Mataram sehingga didapati 4 item alat, 14 unit alat Laboratorium yang tidak dibutuhkan dan bahkan tidak terdapat dalam standar Laboratorium sesuai dengan kurikulum prodi jurusan.

BACA JUGA :  Ketum HIKMU Nabil M.Salim Serahkan Kaos Kie Raha FC

Sementara ZF selaku PPK sesuai fakta-fakta terbukti menyalahgunakan kewenangan Jabatan / Kedudukan dengan Sengaja menentukan/menetapkan HPS dan spesifikasi APBM yang diadakan tahun 2016 dengan besar HPS Rp. 19.377.216 .163,00 berdasarkan KAK/TOR yang disahkan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram selaku KPA.

Padahal lanjutnya, Diketahui RAB dari APBM KAK/TOR tidak dilakukan evaluasi, verifikasi dan kajian kebutuhan oleh tim perencana program dan perencana anggaran serta tanpa melalui proses usulan oleh masing-masing Prodi jurusan selaku pengguna sesuai Kurikulum yang ada untuk pengadaan APBM pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan data yang diterima bahwa pada tahun anggaran 2016 Poltekkes Kemenkes Mataram mendapatkan anggaran yang bersumber dari DIPA APBN Kemenkes sebesar Rp. 22.214.197.000 sesuai kode mata anggaran 532111 tanggal 7 Desember 2016.

BACA JUGA :  Tim Puma Polresta Mataram Bekuk Terduga Kasus TPPO

“Dengan demikian ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.242.571.504,”tutupnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., yang turut hadir mendampingi Kapolda dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Tipikor tersebut telah rampung, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan akan kami lakukan dalam waktu dekat ,”ucapnya .

“Ada sebanyak 15 item yang terdiri dari berkas dan alat /barang sebagai barang bukti yang turut pula kami limpahkan. Kemudian untuk melengkapi berkas perkaranya penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam perkara ini,”tambahnya menutup penjelasan.

Berita Terkait

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok
Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Dua Pencuri Diringkus Tim Reskrim Polres Lobar
Jajaran Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggagalkan 27 Gram Narkotika Jenis Sabu Siap Edar
Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau 
Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Polres Sumbawa Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi Lintas Pulau
Bupati Lombok Tengah, Dukung APH Usut FEC
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Rabu, 20 September 2023 - 16:02 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Loteng terima kunjungan PAUD Kartini Wakul

Rabu, 20 September 2023 - 13:00 WIB

Rapat Koordinasi MTQ XXX Kabupaten Lombok Tengah 2023

Selasa, 19 September 2023 - 19:14 WIB

Serah Terima Jabatan, Dr. Ali Direktur Baru Poltekpar Lombok Siap Lanjutkan Program Dari Direktur Sebelumnya

Senin, 18 September 2023 - 10:33 WIB

Jasa Raharja dan Polda Maluku Gelar Kampus Gathering

Kamis, 7 September 2023 - 21:59 WIB

Bupati Lombok Tengah Buka Latihan Kader Muda IPNU dan IPPNU

Rabu, 6 September 2023 - 06:21 WIB

Pemda Loteng MOU Dengan UNJANI Bandung

Sabtu, 2 September 2023 - 13:53 WIB

Pertama Kalinya, Bupati Lombok Tengah Mewisuda Mahasiswa-Mahasiswi Sekolah Lansia Anggrek

BERITA TERBARU

Kriminal

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:11 WIB

Pendidikan

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:26 WIB

Peristiwa

Kamis, 21 Sep 2023 - 21:09 WIB