Praktek Gas Elpiji Oplosan Ini, Diduga Jadi “ATM” Oknum APH

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Praktek dugaan pengoplosan Gas Elpiji 3 kg subsidi ke Gas Elpiji 12 kg non subsidi  di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat ini, diduga jadi “ATM” Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga saat ini dugaan praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut, tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 Kg ke mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

BACA JUGA :  Raihan Ammar Pasukan Pengibar Bendera HUT RI ke-79 Perwakilan NTB

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sedikit  warga sekitar yang merasa resah. Akibat banyak tabung melon yang  dirasakan tidak sesuai takaran sehingga cepat habis.

Salah seorang warga Rumpin, Somad pada Minggu 25 Juni 2023 mengaku, dirinya membeli gas melon seringkali cepat habis sebelum waktunya.

” Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang hanya seminggu lebih 3 hari udah habis,” ungkapnya.

Somad mengaku, kalau lokasi pengoplosan gas melon itu sering didatangi oknum berpakaian preman. Bahkan tidak sedikit yang mengaku oknum dari media tertentu.

BACA JUGA :  Lantaran Tidak Punya Sepeda Motor Untuk Kerja, Pria di Gunungsari Nekat Curi Motor Tetangga

Yang datang hanya untuk koordinasi terkait masalah pengoplosan. Bahkan bila ada rekan-rekan media dan lembaga tertentu yang datang ke lokasi, langsung diarahkan kepada salah satu koordinator yang berinisial M.

“ Yang lebih mengherankan lagi, di lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya. Bahkan tempat lokasi terkesan tertutup,” imbuh Somad.

Mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Bintara Remaja Polres Loteng Dapat Pembekalan Dari Kodim 1620/ Loteng

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, baik pihak pemilik lokasi dugaan pengoplosan dan pihak aparat setempat saat dikonfirmasi tetkait hal tersebut, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resminya. (Irwan Santhosa)

Berita Terkait

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

BERITA TERBARU