Praktek Gas Elpiji Oplosan Ini, Diduga Jadi “ATM” Oknum APH

- Wartawan

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Praktek dugaan pengoplosan Gas Elpiji 3 kg subsidi ke Gas Elpiji 12 kg non subsidi  di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat ini, diduga jadi “ATM” Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga saat ini dugaan praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut, tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 Kg ke mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

BACA JUGA :  23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sedikit  warga sekitar yang merasa resah. Akibat banyak tabung melon yang  dirasakan tidak sesuai takaran sehingga cepat habis.

Salah seorang warga Rumpin, Somad pada Minggu 25 Juni 2023 mengaku, dirinya membeli gas melon seringkali cepat habis sebelum waktunya.

” Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang hanya seminggu lebih 3 hari udah habis,” ungkapnya.

Somad mengaku, kalau lokasi pengoplosan gas melon itu sering didatangi oknum berpakaian preman. Bahkan tidak sedikit yang mengaku oknum dari media tertentu.

BACA JUGA :  Fihir Ngaku Tak Bermasalah dengan Ketua DPRD NTB

Yang datang hanya untuk koordinasi terkait masalah pengoplosan. Bahkan bila ada rekan-rekan media dan lembaga tertentu yang datang ke lokasi, langsung diarahkan kepada salah satu koordinator yang berinisial M.

“ Yang lebih mengherankan lagi, di lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya. Bahkan tempat lokasi terkesan tertutup,” imbuh Somad.

Mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Ini Jadwal Liga Peresean HUT 78 RI di Lombok Tengah, Jangan Sampai Terlewat

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, baik pihak pemilik lokasi dugaan pengoplosan dan pihak aparat setempat saat dikonfirmasi tetkait hal tersebut, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resminya. (Irwan Santhosa)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Inisial L Diduga Pengedar Sabu di Jonggat
Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur
Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat
Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata
Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan
Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!
Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:24 WIB

Polisi Amankan Pria Inisial L Diduga Pengedar Sabu di Jonggat

Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:52 WIB

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:39 WIB

Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:28 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:47 WIB

Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:21 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB

Kriminal

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Sabtu, 11 Jan 2025 - 04:52 WIB