Aksi Pemerasan Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Siap Laporkan NCS dan SMS Finance ke OJK

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aksi pemerasan oleh penagih utang atau Debt Collector (DC) di Kota Mataram semakin marak. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang juga pemilik mobil truk pengangkut terasi.

Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama empat bulan. Truknya dihadang di Jalan Turida. Tak lama setelah itu, para DC yang bertindak layaknya preman tersebut membawa truk tersebut ke kantor PT NCS. Di sana, Sutrisno diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta jika ingin mobilnya tidak ditarik.

BACA JUGA :  TGH Maarif Makmun Tegaskan Tetap Mendukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

“Saya dimintai uang sebesar Rp15 juta jika tidak ingin mobil ini hilang. Saya bingung dengan maksud mereka,” ujar Sutrisno, (15/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terus dipaksa oleh DC bernama Daniel dan Ivan untuk mencari uang sebesar Rp15 juta, Sutrisno pun kebingungan. Ia akhirnya meminta pengamanan ke Polsek Sandubaya.

Saat di Polsek, Sutrisno dan rekannya mengeluhkan perampasan mobil yang dilakukan oleh DC tersebut. Padahal, ia mengaku selalu berkomunikasi dengan SMS Finance terkait keterlambatan pembayarannya.

BACA JUGA :  NgabubuRide Ramadhan 2026 Satukan Komunitas Roda Dua Lombok di Sirkuit Mandalika

“Saya selalu berkomunikasi dan tetap membayar. Hanya beberapa bulan terakhir ini saya tidak bisa membayar karena istri saya meninggal,” jelas Sutrisno.

Polsek Sandubaya membenarkan bahwa Sutrisno telah datang untuk melapor. Pihak kepolisian meminta Sutrisno melengkapi administrasi pelaporan dan menyarankannya untuk melapor ke Polres Mataram.

“Iya, benar. Dia mengeluh mobilnya dirampas oleh Debt Collector dan tidak punya uang untuk kembali,” ujar Aipda Suginato, anggota SPKT Polsek Sandubaya.

Sementara itu, terkait dugaan perampasan dan pemerasan oleh DC, Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, yang juga merupakan kuasa hukum Sutrisno, menyatakan bahwa penarikan kendaraan akibat menunggak selama empat bulan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia.

BACA JUGA :  Mahasiswa Kembali Aksi, Desak Eks Kepala Disperindag Dompu Dihukum

Hendra berencana melaporkan perampasan unit yang melanggar Undang-Undang Fidusia ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terkait tindakan pemerasan, Hendra juga berencana melaporkan oknum DC tersebut ke polisi.

“Tidak ada alasan apa pun bagi Debt Collector untuk menarik kendaraan. DC dan SMS Finance telah melanggar undang-undang, dan kami akan mengirim somasi serta melaporkannya ke OJK. Jika diperlukan, kami juga akan melaporkannya ke polisi,” tegas Hendra.

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

BERITA TERBARU