Aksi Pemerasan Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Siap Laporkan NCS dan SMS Finance ke OJK

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aksi pemerasan oleh penagih utang atau Debt Collector (DC) di Kota Mataram semakin marak. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang juga pemilik mobil truk pengangkut terasi.

Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama empat bulan. Truknya dihadang di Jalan Turida. Tak lama setelah itu, para DC yang bertindak layaknya preman tersebut membawa truk tersebut ke kantor PT NCS. Di sana, Sutrisno diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta jika ingin mobilnya tidak ditarik.

BACA JUGA :  Pos Terpadu BIZAM pantau dan Amankan Arus Balik Di Bandara

“Saya dimintai uang sebesar Rp15 juta jika tidak ingin mobil ini hilang. Saya bingung dengan maksud mereka,” ujar Sutrisno, (15/3/25).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terus dipaksa oleh DC bernama Daniel dan Ivan untuk mencari uang sebesar Rp15 juta, Sutrisno pun kebingungan. Ia akhirnya meminta pengamanan ke Polsek Sandubaya.

Saat di Polsek, Sutrisno dan rekannya mengeluhkan perampasan mobil yang dilakukan oleh DC tersebut. Padahal, ia mengaku selalu berkomunikasi dengan SMS Finance terkait keterlambatan pembayarannya.

“Saya selalu berkomunikasi dan tetap membayar. Hanya beberapa bulan terakhir ini saya tidak bisa membayar karena istri saya meninggal,” jelas Sutrisno.

BACA JUGA :  Lombok Tengah Pastikan Program Pembangunan Jalan Berlanjut Meskipun Anggaran Terbatas

Polsek Sandubaya membenarkan bahwa Sutrisno telah datang untuk melapor. Pihak kepolisian meminta Sutrisno melengkapi administrasi pelaporan dan menyarankannya untuk melapor ke Polres Mataram.

“Iya, benar. Dia mengeluh mobilnya dirampas oleh Debt Collector dan tidak punya uang untuk kembali,” ujar Aipda Suginato, anggota SPKT Polsek Sandubaya.

Sementara itu, terkait dugaan perampasan dan pemerasan oleh DC, Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, yang juga merupakan kuasa hukum Sutrisno, menyatakan bahwa penarikan kendaraan akibat menunggak selama empat bulan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia.

BACA JUGA :  Indonesia International Culture Festival 2023

Hendra berencana melaporkan perampasan unit yang melanggar Undang-Undang Fidusia ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terkait tindakan pemerasan, Hendra juga berencana melaporkan oknum DC tersebut ke polisi.

“Tidak ada alasan apa pun bagi Debt Collector untuk menarik kendaraan. DC dan SMS Finance telah melanggar undang-undang, dan kami akan mengirim somasi serta melaporkannya ke OJK. Jika diperlukan, kami juga akan melaporkannya ke polisi,” tegas Hendra.

Berita Terkait

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026
Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi
Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB
Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia
Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu
Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh
Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi
Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:06 WIB

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:20 WIB

Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:53 WIB

Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:01 WIB

Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar

BERITA TERBARU