Aksi Pemerasan Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Siap Laporkan NCS dan SMS Finance ke OJK

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aksi pemerasan oleh penagih utang atau Debt Collector (DC) di Kota Mataram semakin marak. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang juga pemilik mobil truk pengangkut terasi.

Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama empat bulan. Truknya dihadang di Jalan Turida. Tak lama setelah itu, para DC yang bertindak layaknya preman tersebut membawa truk tersebut ke kantor PT NCS. Di sana, Sutrisno diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta jika ingin mobilnya tidak ditarik.

BACA JUGA :  Seorang Wanita Dikeroyok 3 Wanita Videonya Virall Diatensi Kasta NTB Janapria

“Saya dimintai uang sebesar Rp15 juta jika tidak ingin mobil ini hilang. Saya bingung dengan maksud mereka,” ujar Sutrisno, (15/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terus dipaksa oleh DC bernama Daniel dan Ivan untuk mencari uang sebesar Rp15 juta, Sutrisno pun kebingungan. Ia akhirnya meminta pengamanan ke Polsek Sandubaya.

Saat di Polsek, Sutrisno dan rekannya mengeluhkan perampasan mobil yang dilakukan oleh DC tersebut. Padahal, ia mengaku selalu berkomunikasi dengan SMS Finance terkait keterlambatan pembayarannya.

BACA JUGA :  Pihak Bandara Bizam Tanggapi LSM Setempat Soal Dugaan Pemalakan PMI

“Saya selalu berkomunikasi dan tetap membayar. Hanya beberapa bulan terakhir ini saya tidak bisa membayar karena istri saya meninggal,” jelas Sutrisno.

Polsek Sandubaya membenarkan bahwa Sutrisno telah datang untuk melapor. Pihak kepolisian meminta Sutrisno melengkapi administrasi pelaporan dan menyarankannya untuk melapor ke Polres Mataram.

“Iya, benar. Dia mengeluh mobilnya dirampas oleh Debt Collector dan tidak punya uang untuk kembali,” ujar Aipda Suginato, anggota SPKT Polsek Sandubaya.

Sementara itu, terkait dugaan perampasan dan pemerasan oleh DC, Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, yang juga merupakan kuasa hukum Sutrisno, menyatakan bahwa penarikan kendaraan akibat menunggak selama empat bulan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia.

BACA JUGA :  Dispotmaral Adakan Pelatihan Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Serta Sosialisasi Budidaya Vanili Jalesveva Jayamahe

Hendra berencana melaporkan perampasan unit yang melanggar Undang-Undang Fidusia ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terkait tindakan pemerasan, Hendra juga berencana melaporkan oknum DC tersebut ke polisi.

“Tidak ada alasan apa pun bagi Debt Collector untuk menarik kendaraan. DC dan SMS Finance telah melanggar undang-undang, dan kami akan mengirim somasi serta melaporkannya ke OJK. Jika diperlukan, kami juga akan melaporkannya ke polisi,” tegas Hendra.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB