BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Forum rakyat (FR) NTB kembali menggelar hearing ke Kantor (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Aset tersebut tercatat milik Pemerintah provinsi NTB, yang digunakan oleh oknum DPRD NTB inisal ST yang diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ketua FR NTB, Hendraan Saputra mengatakan aset milik Pemprov tersebut diduga digunakan oleh ST untuk membangun ruko pembelanjaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  L'etape Indonesia Tour The France 2023 Segera diadakan, Polres Loteng Lakukan Koordinasi Pengamanan

“Sementara dalam Klausul perjanjian yg tertulis pada kontrak antara BPKAD dan pihak yg menggunakan aset Pemprov NTB tidak tercantum untuk membangun Ruko pusat pembelanjaan,” kata Hendrawan, Jum’at 21 Maret 2025 di Mataram.

Forum Rakyat NTB menilai penggunaan aset milik Pemerintah oleh perorangan sebagaimana dalam kasus ini telah melanggar regulasi, dimana ST kembali menyewakan aset tersebut kepada orang lain.

“Apakah diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak yang lain.?, ini aset milik Pemprov bukan milik pribadi oknum tersebut sehingga seenaknya menggunakan dan menyewakan kembali tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lantamal I Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023 Di Mako Polda Sumatera Utara

Sementra itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan pengamanan aset BPKAD NTB H. Anwar, menjelaskan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan ada di kontrak perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah.

Ia mengatakan terkait dengan membangun Ruko di lahan Pemprov itu sudah ada di perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan pihak kedua.

BACA JUGA :  Polres Loteng Laksanakan Patroli Ke Kantor KPU dan Bawaslu Loteng

“Masalah ruko yang di sewakan ke pihak orang lain oleh ST ini nanti kami evaluasi,” terangnya.

Pelakasan tugas kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, menjelaskan kontrak pemanfaatan lahan pemerintah provinsi NTB antara Pemprov NTB dan inisial ST itu selama 5 tahun dari 2021 hingga September 2026.

“Terkait informasi dari Forum Rakyat NTB nanti kami akan evaluasi bersama Gubernur NTB, apakah akan di putus kontrak nanti kita lihat setelah kita evaluasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU