BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Forum rakyat (FR) NTB kembali menggelar hearing ke Kantor (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Aset tersebut tercatat milik Pemerintah provinsi NTB, yang digunakan oleh oknum DPRD NTB inisal ST yang diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ketua FR NTB, Hendraan Saputra mengatakan aset milik Pemprov tersebut diduga digunakan oleh ST untuk membangun ruko pembelanjaan.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Forum Rakyat NTB Kecam Aksi Premanisme Debt Collector di Lombok

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara dalam Klausul perjanjian yg tertulis pada kontrak antara BPKAD dan pihak yg menggunakan aset Pemprov NTB tidak tercantum untuk membangun Ruko pusat pembelanjaan,” kata Hendrawan, Jum’at 21 Maret 2025 di Mataram.

Forum Rakyat NTB menilai penggunaan aset milik Pemerintah oleh perorangan sebagaimana dalam kasus ini telah melanggar regulasi, dimana ST kembali menyewakan aset tersebut kepada orang lain.

“Apakah diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak yang lain.?, ini aset milik Pemprov bukan milik pribadi oknum tersebut sehingga seenaknya menggunakan dan menyewakan kembali tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rakerda Kejati NTB, Kejari Loteng Boyong Penghargaan Empat Kategori

Sementra itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan pengamanan aset BPKAD NTB H. Anwar, menjelaskan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan ada di kontrak perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah.

Ia mengatakan terkait dengan membangun Ruko di lahan Pemprov itu sudah ada di perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan pihak kedua.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Pengeroyokan di Kuta Desak Polisi Ambil Tindakan Cepat Tangkap Pelaku

“Masalah ruko yang di sewakan ke pihak orang lain oleh ST ini nanti kami evaluasi,” terangnya.

Pelakasan tugas kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, menjelaskan kontrak pemanfaatan lahan pemerintah provinsi NTB antara Pemprov NTB dan inisial ST itu selama 5 tahun dari 2021 hingga September 2026.

“Terkait informasi dari Forum Rakyat NTB nanti kami akan evaluasi bersama Gubernur NTB, apakah akan di putus kontrak nanti kita lihat setelah kita evaluasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

BERITA TERBARU