Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lombok Tengah saat ini dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah karena dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP).

Sekretaris Kasta NTB DPD Lombok Tengah Dirman Zaid menyatakan, mendukung serta meminta agar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serius mendalami kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Lombok Tengah tersebut.

BACA JUGA :  Gelegar Milad Bank NTB Syariah 2025: Banyak Untung, Margin Ringan!

“Penyalah gunaan dana BOP yang merupakan hak peserta didik untuk kepentingan pribadi maupun untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan aturan adalah sebuah tindakan yang amat tercela,” cetusnya (11/1/25).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, adapun Alokasi dana BOP berdasarkan jumlah peserta didik di satu PKBM dengan rincian jumlah untuk program Paket A mendapatkan 1,3 juta/tahun, paket B sebesar 1,5 juta/tahun dan untuk program paket C sebesar 1,8 juta/tahun untung setiap penerima.

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tiga Terduga Diamankan

“Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus non fisik tersebut harus digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan RI nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOP pendidikan usia dini dan Pendidikan Kesetaraan pasal 1 ayat 2, bukan justru disalah gunakan untuk kepentingan lain,” kata Dirman.

BACA JUGA :  Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak

“Dugaan penyalahgunaan anggaran BOP yang diketahui milik salah satu Anggota DPRD Lombok Tengah itu harus dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan menyeret semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Dirman.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU