Tiga Jurnalis tvOne dan RTV Dilarangan Meliput Kasus Rudapaksa Dengan Tersangka Agus, Kok Bisa ?

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pelarangan meliput kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung di kediaman tersangka pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dialami oleh Jurnalis tvOne Herman Zuhdi, Jurnalis RTV Rahmatul Kautsar dan Sofi.

Tindakan pelarangan meliput ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar.

BACA JUGA :  Polres Loteng Amankan Kegiatan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura Praya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil.

Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit. Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

BACA JUGA :  Sentuhan Bang Zul-Abah Uhel Masih Dibutuhkan Demi Keberlanjutan NTB

“Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar ? Kami dilindungi undang – undang dalam melaksanakan tugas,” ujar Herman Zuhdi, Jurnalis tvOne yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB.

Ia menegaskan bahwa hak – hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

BACA JUGA :  SPBU Ini Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak – hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini,” tambah Herman.

Berita Terkait

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

BERITA TERBARU