Petani di Lombok, Hati-hati Bawa Golok ke Kebun, Nanti Jadi TSK 

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Diduga hanya gara-gara bawa golok ke kebun, 2 orang petani warga Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah, ditetapkan jadi tersangka atau TSK.

Warga tersebut, dua orang petani bersaudara bernama Muhaibul Habibi dan Ahmad Syahrul Wahyudi yang pada Jumat 13 Oktober 2023 diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang berada di kebun.

“Betul, saat berada ditanahnya di atas bukit yang sangat jauh dari jalan raya,  didatangi oleh Kapolres dan seluruh jajaranya. Mereka (datang) karena melihat dari jauh ada spanduk masyarakat yang menuntut ITDC membayar lahannya,”tutur Setia Dharma SH, Selasa 17 Oktober 2023, selaku kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA :  KAI Rayakan HUT ke 15 Sebagai Momentum Kukuhkan Eksistensi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian saat itu, kemudian mencopot paksa spanduk dan membawa kedua orang klienya tersebut ke Mapolres Lombok Tengah, serta spanduk dan golok yang merupakan peralatan mereka saat berkebun.

Satu hari kemudian, tepatnya tanggal 14 Oktober 2023, Mapolres setempat mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S TAP/C8/x/RES.1.24/2023/Reskrim yang menetapkan Muhaibul Habibi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Pihak Polres juga langsung melakukan penanahanan.

BACA JUGA :  Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Dua Pencuri Diringkus Tim Reskrim Polres Lobar

“Bagaimana bisa pemasangan spanduk berujung kejahatan terhadap keamanan nasional? Dan siapa yang tidak punya golok saat pergi ke kebunnya?” tandas Setia Dharma.

“Hanya butuh 1 hari seseorang di Lombok ini bisa langsung jadi tersangka dengan tuduhan yang sangat “berat” sekali,”imbuh Setia Dharma.

Pihaknya tegas Setia Dharma,  akan melaporkan hal ini ke Kompolnas dan Irwasum, juga akan melakuka praperadilan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Jajaran Polda NTB Amankan Peristiwa Penganiayaan

Kapolres Lombok Tengah, AKBP.  Iwan Hidayat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA menjelaskan, kalau kasus itu tidak ditangani oleh pihaknya, namun ditangani oleh Ditreskrimum Mapolda NTB.

“Krimum Polda (NTB) yang nangani Bro (Brother),”kata Kapolres singkat.

Saat ditegaskan, apakah penahanan hingga penetapan tersangka juga dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTB, hingga saat ini Kapolres belum memberi jawaban.

Berita Terkait

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:32 WIB

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

BERITA TERBARU