Petani di Lombok, Hati-hati Bawa Golok ke Kebun, Nanti Jadi TSK 

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Diduga hanya gara-gara bawa golok ke kebun, 2 orang petani warga Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah, ditetapkan jadi tersangka atau TSK.

Warga tersebut, dua orang petani bersaudara bernama Muhaibul Habibi dan Ahmad Syahrul Wahyudi yang pada Jumat 13 Oktober 2023 diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang berada di kebun.

“Betul, saat berada ditanahnya di atas bukit yang sangat jauh dari jalan raya,  didatangi oleh Kapolres dan seluruh jajaranya. Mereka (datang) karena melihat dari jauh ada spanduk masyarakat yang menuntut ITDC membayar lahannya,”tutur Setia Dharma SH, Selasa 17 Oktober 2023, selaku kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA :  23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian saat itu, kemudian mencopot paksa spanduk dan membawa kedua orang klienya tersebut ke Mapolres Lombok Tengah, serta spanduk dan golok yang merupakan peralatan mereka saat berkebun.

Satu hari kemudian, tepatnya tanggal 14 Oktober 2023, Mapolres setempat mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S TAP/C8/x/RES.1.24/2023/Reskrim yang menetapkan Muhaibul Habibi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Pihak Polres juga langsung melakukan penanahanan.

BACA JUGA :  Antusias Warga, Sambut Kedatangan Dit Samapta Polda NTB

“Bagaimana bisa pemasangan spanduk berujung kejahatan terhadap keamanan nasional? Dan siapa yang tidak punya golok saat pergi ke kebunnya?” tandas Setia Dharma.

“Hanya butuh 1 hari seseorang di Lombok ini bisa langsung jadi tersangka dengan tuduhan yang sangat “berat” sekali,”imbuh Setia Dharma.

Pihaknya tegas Setia Dharma,  akan melaporkan hal ini ke Kompolnas dan Irwasum, juga akan melakuka praperadilan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Beasiswa NTB Berlanjut, Bang Zul Bakal Kirim 10 Ribu Pelajar ke Luar Negeri

Kapolres Lombok Tengah, AKBP.  Iwan Hidayat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA menjelaskan, kalau kasus itu tidak ditangani oleh pihaknya, namun ditangani oleh Ditreskrimum Mapolda NTB.

“Krimum Polda (NTB) yang nangani Bro (Brother),”kata Kapolres singkat.

Saat ditegaskan, apakah penahanan hingga penetapan tersangka juga dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTB, hingga saat ini Kapolres belum memberi jawaban.

Berita Terkait

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan
Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital
‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:32 WIB

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:31 WIB

Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

BERITA TERBARU

Peristiwa

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB