BELASAN OKNUM JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBANGKANG PERINTAH KAPOLRI, KEPUNG KANTOR KUASA HUKUM IKE FARIDA (LAGI-LAGI POLISI KRIMINALISASI ADVOKAT

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELASAN OKNUM JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBANGKANG PERINTAH KAPOLRI, KEPUNG KANTOR KUASA HUKUM IKE FARIDA (LAGI-LAGI POLISI KRIMINALISASI ADVOKAT)

Jakarta – Laporan Polisi (LP) yang melibatkan Ike Farida, seorang pembeli apartemen yang dikriminalisasi Pengembang Nakal PT EPH (anak perusahaan Pakuwon Grup) tak kunjung dihentikan setelah 3 tahun penyidikan berjalan.

Perlu diingat bahwa Ike Farida, yang juga merupakan seorang Advokat, telah mendapat rekomendasi dan dukungan dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan. Rekomendasi tersebut untuk mendukung Ike Farida karena mendapatkan kekerasan terhadap Perempuan, adanya oknum yang mencoba untuk melemahkan mental Perempuan agar tidak menuntut haknya menerima unit apartemen. Hal ini merupakan pelanggaran HAM sebagaimana dilindungi oleh UU No. 39/1999 tentang HAM. Rekomendasi Menteri Hukum dan HAM tersebut meminta agar Kapolda menghentikan LP yang tidak berdasar tersebut.

BACA JUGA :  MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UF BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGGERIKAN

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ike Farida juga telah menempuh berbagai upaya lainnya, seperti mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Polri pada 2023 lalu. Besar harapan Ike Farida bahwa Polri segera menilik laporan yang telah merenggut hak asasinya. Pada akhirnya, setelah Wassidik mengadakan Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 1 April 2024 lalu, laporan terhadap Ike Farida menemukan titik terang. Hasil GPK tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), di mana Kapolri melalui Surat Kapolri No. B/11427/VII/RES.7.5./2024/ BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2024, menyatakan bahwa penetapan Ike Farida sebagai Tersangka adalah keputusan yang tidak sah dan tidak memenuhi unsur pasal pidana yang dituduhkan terhadapnya. Akhirnya, Kapolri memerintahkan Penyidik untuk melakukan koordinasi dengan Jaksa di Kejati DKI Jakarta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa Ike Farida.

BACA JUGA :  Sidang Gugatan Fihiruddin, Nilai Kerugian Mulai Terungkap

Namun, pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan apapun, Ike Farida dikejutkan dengan berita bahwa belasan oknum anggota Polri dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah mengepung kantor para kuasa hukumnya bekerja dengan maksud melakukan penangkapan terhadap dirinya. Tanpa berbekal surat resmi dari pihak kepolisian, oknum polisi tersebut menguasai seluruh akses masuk, keluar Gedung. Petugas security tidak berkutik ketika oknum tersebut mengakses CCTV Gedung secara ilegal. Padahal, gedung tersebut merupakan properti pribadi yang berada di luar kewenangan kepolisian untuk dapat memasukinya secara paksa.

BACA JUGA :  Akhirnya Markas Kompi 4 Batalyon A Pelopor Brimob Polda NTB Terwujud

Ike Farida dan kuasa hukumnya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan apapun dari Polda Metro Jaya. Hal ini sangat memalukan institusi Polri yang belum juga pulih atas kasus Ferdi Sambo, tegas Kamaruddin Simanjuntak. Kami menuntut Polri yang bersih sebagaimana janji Kapolri untuk COPOT dan GANTI Kasubdit atau siapapun anggotanya yang langar aturan. Ini tindakan ilegal dan mengabaikan kode etik kepolisian, oknum Polda Metro tersebut harus dicopot sampai ke pimpinannya, tegas Kamaruddin.

Berita Terkait

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU