Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Selasa, 9 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sebuah langkah hukum yang penting ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/4/2024), telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengungkapkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Periksa Menteri Dito Ariotedjo Terkait Perkara Dugaan TPPU

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang dikenal sebagai _Future Electronic Commerce (FEC).

BACA JUGA :  ITDC dan John Fawcett Foundation Gelar Pemeriksaan Mata dan Operasi Katarak Gratis untuk Warga Sekitar Kawasan The Nusa Dua

Menurut Kombes Pol. Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelasnya.

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

BERITA TERBARU