Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika Jelaskan Alasan Serahkan Posisi ke Anas

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM — Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) rencananya menggelar Munaslub mulai 14-16 Juli 2023. Posisi Ketua Umum (Ketum) PKN yang saat ini diduduki I Gede Pasek Suardika akan diserahkan kepada Anas Urbaningrum. Baik Pasek dan Anas merupakan teman lama yang dulu sama-sama aktif di Partai Demokrat.


Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika mengatakan, posisi nakhoda ketum diserahkan ke Anas sebagai bagian dari komitmen moral ketika berpolitik. Apalagi, ia pernah kehilangan jabatan karena Anas jadi korban di partai yang lama.

Saat itu, Pasek tetap memberi kepercayaan ke Anas, walau berita dari pagi sampai malam terus tentang Anas menerima gratifikasi terkait Hambalang. Pasek merasa, pemberitaan kala itu berbeda dengan kasus-kasus hari ini.Maka dari itu, ia merasa, saat ini, memang ada upaya untuk menjatuhkan Anas. Sebab, jika Anas jatuh dalam siklus organisasi internal partai, pasti tidak mungkin karena lebih banyak DPC dan DPD di tubuh Anas.
Itu pula yang menjadi alasan Munaslub PKN mengambil lokasi Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pasek menyampaikan, langkah itu merupakan bagian dari sejarah karena di tempat itu sempat direncanakan KLB mendongkel Anas yang gagal.

BACA JUGA :  Memasuki hari ketiga pencarian dan penyisiran, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan ABK KM. MI No. 01 yang jatuh orang jatuh ke laut di Perairan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam keadaan meninggal dunia,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Pria Gantung Diri, Polres Loteng Lakukan Olah TKP

“Maka, saya pilih tempat itu untuk mengembalikan AU untuk menjadi ketum kembali, jadi kita kembali ke sejarah saja,” kata Pasek di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Pasek turut menyampaikan kritik kepada awak media yang sering salah menulis berita kasus Wisma Atlet Hambalang. Sebenarnya, ia mengingatkan, tidak ada kasus Wisma Atlet Hambalang karena Wisma Atlet di Palembang. “Kasus Hambalang itu P3SON, beda nama proyeknya, ini coba diluruskan, sering sekali saya baca keliru,” ujar Pasek.

Wisma Atlet melibatkan Rosalina Manulang dan Nazaruddin dan P3SON itu dinyanyikan oleh Nazaruddin, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan lain-lain. Anas disebut mendapatkan gratifikasi mobil dari Hambalang.

BACA JUGA :  PUPR Lombok Tengah Berikan SP3 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Hambalang ada di Kabupaten Bogor, tapi Anas divonis peninjauan kembali (PK) disebut menerima berbagai gratifikasi dari berbagai proyek. Sehingga, korupsi berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang berulang kali terkait dengan kongres di Bandung.

“Saya mencoba bantu AU untuk bangkit kembali bahwa dia sebagai korban kriminalisasi, buktikan anda bisa menjadi ketum walaupun dimulai dari pohon yang kecil, yang penting pohon ini disiapkan untuk masa depan,” kata Pasek.

Red supriyadi

 

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU