Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

- Wartawan

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang at : 8 July 2023

Nesiannews.com
Penggalian penanaman kabel bawah tanah dan pembongkaran trotoar di sepanjang jalan borobudur perumnas dua kota tangerang yg di lakukan sepihak oleh PT KURNIA INDAH CAHAYA di duga tidak ada ijin dari pihak terkait. Kami sudah berulang kali mengirim pemberitaan kepihak PUPR tentang beberapa lokasi pembongkaran trotoar yang tidak ijin tidak pernah ada tanggapan pihak PUPR seakan tutup telinga dan menutup mata laporan dari masyarakat ataupun media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar jalan bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang (UU).

Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para Pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

BACA JUGA :  Panglima TNI : TNI Selalu Bersinergi Dengan BNPT Maupun Polri Dalam Antisipasi Dan Tanggulangi Bahaya Terorisme

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,” ucap Guntur ke awak media.

BACA JUGA :  Nanang Samodra Serahkan Dana Bantuan Bale Kulkul Untuk Umat Hindu di Pure Banjar Dharma Santhi Narmada

Kejadian pembongkaran trotoar di wilayah Kota Tangerang dan perubahan trotoar di jalan KH HASYM AS’ARI Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah yang dilaksanakan secara sepihak, tidak ada koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dikatakan Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA :  "Sang sopir kemungkinan gak bisa ngendaliin mobil, kelihatan udah sempat mo naek keatas ech dia mundur lagi,pas itu gandengan nya (Boks Kontineer-Red).Melintir kesamping berbelok terguling langsung timpah mobil pribadi warna putih

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :
Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :
Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
Trotoar.
Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta),”

Red  SR, repoter Herdy

Berita Terkait

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
RS Polri Serahkan 5 Jenazah di Kali Bekasi ke Keluarga
Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024*
Ciptakan Pilkada Aman, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas
MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UF BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGGERIKAN
BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke 79
LOGIS Harapkan Kapolda NTB Baru Mampu Jaga Netralitas
Dandim 1620/Loteng Dampingi Pangdam IX/Udayana Kunjungi Ponpes Qamarul Huda Bagu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

Jumat, 27 September 2024 - 11:27 WIB

RS Polri Serahkan 5 Jenazah di Kali Bekasi ke Keluarga

Jumat, 27 September 2024 - 11:22 WIB

Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024*

Jumat, 27 September 2024 - 11:14 WIB

Ciptakan Pilkada Aman, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas

Jumat, 27 September 2024 - 10:05 WIB

MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UF BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGGERIKAN

Kamis, 26 September 2024 - 10:46 WIB

BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke 79

Rabu, 25 September 2024 - 12:42 WIB

LOGIS Harapkan Kapolda NTB Baru Mampu Jaga Netralitas

Selasa, 24 September 2024 - 20:22 WIB

Dandim 1620/Loteng Dampingi Pangdam IX/Udayana Kunjungi Ponpes Qamarul Huda Bagu

BERITA TERBARU