Banyak Warung & Cafe Berdiri Ilegal, ITDC Sukses Kosongkan Lahan Pantai Aan

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) berhasil melakukan pengosongan lahan terhadap warung ilegal khususnya Aloha Beach Club.

ITDC memberikan kompensasi waktu kepada pemilik Aloha Beach Club untuk memindahkan barang-barang dan fasilitas mereka.

Berdasarkan pantauan, sejumlah staff Aloha secara sukarela memindahkan fasilitas mereka mulai dari alat surfing, meja, kursi, dan seluruh barang-barang lainnya. Mereka tampak melakukan pemindahan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Bangkitkan Rasa Nasionalisme dan Persatuan, Lanal Sabang Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Sebelumnya mereka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan pembongkaran. Tampak mereka melakukan perlawanan terhadap petugas.

Bahkan salah seorang dari mereka berusaha melakukan aksi penganiayaan terhadap petugas dengan membawa senjata tajam.

Tampak personel dari reskrim Polres Lombok Tengah berhasil melakukan pengamanan. Terduga pelaku selanjutnya berhasil dibawa menuju ke Mapolres Lombok Tengah.

Rupanya yang menjadi terduga pelaku tersebut adalah suami dari Kartini, pemilik Aloha Beach Club.

BACA JUGA :  Hari Kedua Operasi Patuh Rinjani, Polres Loteng Tindak 79 Pelanggar Lalu Lintas

Pengosongan eksekusi lahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKPB Eko Yusmiarto. Hadir Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, kepala dinas pariwisata Lombok Tengah Lalu Sungkul, Dandim 1620 Lombok Tengah, Camat Pujut Jumahir, dan lain-lain.

Tampak kadispar Lombok Tengah memberikan intruksi supaya warga mengosongkan barang-barang kecil terlebih dahulu. Mereka tampak membantu pemilik Aloha untuk memindahkan barangnya ke pinggir jalan.

BACA JUGA :  Lurah Rengas Minta Warganya Kolaborasi Dalam Membangun

Kapolres Lombok Tengah, AKPB Eko Yusmiarto menyampaikan, pihaknya melakukan land clearing secara humanis tanpa adanya kekerasan.

Pihaknya tidak membolehkan petugas untuk menggunakan kaki atau tindakan anarkis. Ia meminta petugas semuanya menggunakan tangan untuk melakukan pembongkaran.

“Pengosongan (Aloha Beach Club) dilakukan secara humanis. Kami memberikan waktu dua jam untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri,” jelas Kapolres.

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU