NESIANEWS.COM – Menanggapi tantangan adu data dari Nurdin Dino, S.H., M.H., penasihat hukum Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung terkait sengketa tanah 1.70 Hektare di pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Andre Yakub datang ke Lombok.
Andre Yakub yang merupakan rekan bisnis sekaligus investor yang mewakili Sudin bersama dua kuasa hukum Sudin, Barbie Kumalasari dan Nur Effendy Rasyid yang diberi kuasa, datang ke Lombok bertujuan untuk menerima tantangan adu data dari Nurdin Dino.
“Saya datang ke sini bertujuan untuk menerima tantangan dari pengacara Nurdin Dino untuk adu data. Sekarang data saya itu sudah lengkap,” katanya ditemui awak media di Praya, (22/5/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, jika data milik Sahnun terbukti asli dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia bersedia memberikan uang senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Kedatangan saya ini bukan omon-omon, tetapi benar-benar saya buktikan. Saya datang menerima tantangan dia untuk adu data, termasuk uangnya juga sebagian saya bawa,” tegasnya sambil memperlihatkan kelengkapan data dan uang yang ia bawa kepada awak media.
Lanjutnya, sebaliknya ketika data yang dimiliki oleh Sahnun palsu, Sahnun berkewajiban memberikan uang sejumlah 500 juta, tetapi ketika data yang dimiliki Andre Yakub palsu, ia siap memberikan 1 miliar.
“Sahnun punya data serahkan ke BPN, saya juga akan serahkan ke BPN. Udah nanti akan keliatan mana yang asli,” jelas Andre Yakub.
Tak hanya itu, Barbie Kumalasari juga mengatakan, pihaknya serius dalam hal ini dan sudah menyiapkan hadiah apabila data yang dimiliki oleh Sahnun asli yang diakui oleh BPN.
“Jadi kita hanya menunggu kedatangannya (Nurdin Dino) kapan, karena sekarang kita sudah di Lombok. Ayo kita buktikan, kita tunggu. Kalau dia tidak bisa membuktikan cuman omon-omon doang kan abal-abal,” kata Barbie Kumalasari.
Sementara itu, Nur Effendy Rasyid yang juga kuasa hukum Sudin menerangkan bahwa kliennya (Sudin) secara hukum sudah memberikan kuasa ke Andre Yakub dan kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
“Jadi jika ada pertanyaan, mana surat kuasanya?. Itu sudah pasti karena kita tidak mungkin mengatasnamakan seseorang kalau tidak ada surat kuasa, karena di dalam surat kuasa itu tertuang hak-hak khusus apa saja yang diwakilkan kepada kita,” jelasnya.