Terima Tantangan Nurdin Dino Terkait Lahan Pantai Bumbang, Andre Yakub Siap Bayar Rp1 Miliar Jika Data Palsu!

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Menanggapi tantangan adu data dari Nurdin Dino, S.H., M.H., penasihat hukum Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung terkait sengketa tanah 1.70 Hektare di pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Andre Yakub datang ke Lombok.

Andre Yakub yang merupakan rekan bisnis sekaligus investor yang mewakili Sudin bersama dua kuasa hukum Sudin, Barbie Kumalasari dan Nur Effendy Rasyid yang diberi kuasa, datang ke Lombok bertujuan untuk menerima tantangan adu data dari Nurdin Dino.

“Saya datang ke sini bertujuan untuk menerima tantangan dari pengacara Nurdin Dino untuk adu data. Sekarang data saya itu sudah lengkap,” katanya ditemui awak media di Praya, (22/5/25).

BACA JUGA :  Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, jika data milik Sahnun terbukti asli dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia bersedia memberikan uang senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

“Kedatangan saya ini bukan omon-omon, tetapi benar-benar saya buktikan. Saya datang menerima tantangan dia untuk adu data, termasuk uangnya juga sebagian saya bawa,” tegasnya sambil memperlihatkan kelengkapan data dan uang yang ia bawa kepada awak media.

Lanjutnya, sebaliknya ketika data yang dimiliki oleh Sahnun palsu, Sahnun berkewajiban memberikan uang sejumlah 500 juta, tetapi ketika data yang dimiliki Andre Yakub palsu, ia siap memberikan 1 miliar.

BACA JUGA :  Forum Rakyat NTB Desak Poltekkes Mataram Jawab Keterlambatan Proyek Rp70 Miliar

“Sahnun punya data serahkan ke BPN, saya juga akan serahkan ke BPN. Udah nanti akan keliatan mana yang asli,” jelas Andre Yakub.

Tak hanya itu, Barbie Kumalasari juga mengatakan, pihaknya serius dalam hal ini dan sudah menyiapkan hadiah apabila data yang dimiliki oleh Sahnun asli yang diakui oleh BPN.

“Jadi kita hanya menunggu kedatangannya (Nurdin Dino) kapan, karena sekarang kita sudah di Lombok. Ayo kita buktikan, kita tunggu. Kalau dia tidak bisa membuktikan cuman omon-omon doang kan abal-abal,” kata Barbie Kumalasari.

BACA JUGA :  MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar, Pacu Ekonomi dan Pariwisata Tanah air

Sementara itu, Nur Effendy Rasyid yang juga kuasa hukum Sudin menerangkan bahwa kliennya (Sudin) secara hukum sudah memberikan kuasa ke Andre Yakub dan kuasa hukum untuk menangani kasus ini.

“Jadi jika ada pertanyaan, mana surat kuasanya?. Itu sudah pasti karena kita tidak mungkin mengatasnamakan seseorang kalau tidak ada surat kuasa, karena di dalam surat kuasa itu tertuang hak-hak khusus apa saja yang diwakilkan kepada kita,” jelasnya.

Berita Terkait

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

BERITA TERBARU