Perekat Nusantara dan TPDI, Akan Kembali Laporkan Mantan Ketua MK Anwar Usman

- Wartawan

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan kembali melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan ini dilayangkan karena Anwar Usman diduga kembali melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi pascaputusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7 November 2023 yaitu penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

BACA JUGA :  Polres Loteng Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

“Pelaporan ke MK akan dilayangkan besok Kamis (23/11/2023), pukul 14.00 WIB, karena pasca-diberhentikan dari jabatan Ketua Mk, AU (Anwar Usman) masih terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal AU seharusnya tahu bahwa pascaputusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus kepada Indopos.co.id, Rabu (22/11/2023) malam.

BACA JUGA :  Temui Menkes, LMI Bahas Rumah Sakit Rujukan di Bima

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petrus menjelaskan, sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tanggal 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusan pemberhentiannya dari ketua MK, langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai mauver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.

BACA JUGA :  Akhir Tahun 2024 Juicy Luicy & Mahalini Dipastikan Konser di Lombok

“Dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh hakim konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang,” ungkap Petrus.

Berita Terkait

Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak
Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance
FR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Tambang Ilegal Sekotong dan Lantung
Lombok Tengah Pastikan Program Pembangunan Jalan Berlanjut Meskipun Anggaran Terbatas
Kesekian Kali Ditetapkan Tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Siapa Sebenarnya Sosok Alus Darmiah?

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:26 WIB

Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:56 WIB

Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:50 WIB

BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:30 WIB

Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

Senin, 17 Maret 2025 - 21:31 WIB

Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance

Senin, 17 Maret 2025 - 13:34 WIB

FR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Tambang Ilegal Sekotong dan Lantung

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Lombok Tengah Pastikan Program Pembangunan Jalan Berlanjut Meskipun Anggaran Terbatas

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:16 WIB

Kesekian Kali Ditetapkan Tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Siapa Sebenarnya Sosok Alus Darmiah?

BERITA TERBARU