Perekat Nusantara dan TPDI, Akan Kembali Laporkan Mantan Ketua MK Anwar Usman

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan kembali melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan ini dilayangkan karena Anwar Usman diduga kembali melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi pascaputusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7 November 2023 yaitu penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

BACA JUGA :  Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli Hukum dan Bos Rajawali

“Pelaporan ke MK akan dilayangkan besok Kamis (23/11/2023), pukul 14.00 WIB, karena pasca-diberhentikan dari jabatan Ketua Mk, AU (Anwar Usman) masih terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal AU seharusnya tahu bahwa pascaputusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus kepada Indopos.co.id, Rabu (22/11/2023) malam.

BACA JUGA :  620 Personil Gabungan Diturunkan Polres Loteng, Amankan Malam Takbiran

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petrus menjelaskan, sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tanggal 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusan pemberhentiannya dari ketua MK, langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai mauver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.

BACA JUGA :  KH.Yasin Hidayat Lc Dilantik Jadi Ketua DPW FUH & AMPUH 2023-2027

“Dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh hakim konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang,” ungkap Petrus.

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 14:07 WIB

Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB

Senin, 30 Maret 2026 - 08:54 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB