NESIANEWS.COM – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan kembali melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan ini dilayangkan karena Anwar Usman diduga kembali melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi pascaputusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7 November 2023 yaitu penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
“Pelaporan ke MK akan dilayangkan besok Kamis (23/11/2023), pukul 14.00 WIB, karena pasca-diberhentikan dari jabatan Ketua Mk, AU (Anwar Usman) masih terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal AU seharusnya tahu bahwa pascaputusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus kepada Indopos.co.id, Rabu (22/11/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menjelaskan, sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tanggal 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusan pemberhentiannya dari ketua MK, langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai mauver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.
“Dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh hakim konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang,” ungkap Petrus.