“Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun,” kata Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk ‘Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEBANYAK 17.304.303 suara di Pemilu 2024 terbuang akibat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun menyikapi situasi tersebut.

“Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun,” kata Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk ‘Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.Heroik mengatakan KPU sebagai implementator harus berpatokan pada aturan yang mengatur ambang batas parlemen tersebut. Sehingga, belasan juta suara yang terbuang itu harus diterima publik sebagai kenyataan pahit.

“Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold,” ucap Heroik.

BACA JUGA :  Soal 60 Ton BBM 'Siluman' Pangdam I/BB : Pemilik Harus Dikejar dan Di Tangkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.

“Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang,” ucap Heroik.

“Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold,” ucap Heroik.

Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.

BACA JUGA :  "Sang sopir kemungkinan gak bisa ngendaliin mobil, kelihatan udah sempat mo naek keatas ech dia mundur lagi,pas itu gandengan nya (Boks Kontineer-Red).Melintir kesamping berbelok terguling langsung timpah mobil pribadi warna putih

“Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang,”

“Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold,” ucap Heroik.

Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.

“Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang,” ucap Heroik.

BACA JUGA :  Tanpa Ampun, Oknum DC Diduga Dibantu Oknum Polisi Rampas Mobil Ibu dan Balitanya

Ia menambahkan untuk menekan situasi tersebut diperlukan meminimalkan kembali persentase ambang batas parlemen. Hal ini mesti melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

“Sebetulnya pasca Pemilu 2019 itu kan ada wacana revisi undang-undang pemilu tetapi tidak jadi revisi. Padahal ketika revisi undang-undang pemilu terjadi misalnya pasca 2019 kemarin, bisa dipikir ulang, bisa reformulasi ulang besaran parliamentary threshold,” jelas Heroik.

Studi Perludem mencatat sebanyak 17.304.303 suara terbuang dari ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Total jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Sementara, total suara yang terkonversi sebanyak 134.492.328. Jumlah ini gabungan dari delapan parpol yang lolos ke Senayan.

Berita Terkait

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
9.068 Warga Labulia Masuk DPT Pilkades 2026
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:15 WIB

9.068 Warga Labulia Masuk DPT Pilkades 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

BERITA TERBARU