“Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun,” kata Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk ‘Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEBANYAK 17.304.303 suara di Pemilu 2024 terbuang akibat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun menyikapi situasi tersebut.

“Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun,” kata Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk ‘Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.Heroik mengatakan KPU sebagai implementator harus berpatokan pada aturan yang mengatur ambang batas parlemen tersebut. Sehingga, belasan juta suara yang terbuang itu harus diterima publik sebagai kenyataan pahit.

“Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold,” ucap Heroik.

BACA JUGA :  Untuk Calon Dokter Jalur Tahfiz, Bupati Jajaki Kerjasama Dengan Unizar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.

“Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang,” ucap Heroik.

“Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold,” ucap Heroik.

Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.

BACA JUGA :  Tahun Politik 2024, Jurnalis Sumut Berharap Kapoldasu Irjen Agung Dapat Turun ke Toga dan Tomas

“Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang,”

“Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold,” ucap Heroik.

Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.

“Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang,” ucap Heroik.

BACA JUGA :  Kapolres Loteng Tinjau Keamanan Logistik Pemilu di Tingkat PPK

Ia menambahkan untuk menekan situasi tersebut diperlukan meminimalkan kembali persentase ambang batas parlemen. Hal ini mesti melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

“Sebetulnya pasca Pemilu 2019 itu kan ada wacana revisi undang-undang pemilu tetapi tidak jadi revisi. Padahal ketika revisi undang-undang pemilu terjadi misalnya pasca 2019 kemarin, bisa dipikir ulang, bisa reformulasi ulang besaran parliamentary threshold,” jelas Heroik.

Studi Perludem mencatat sebanyak 17.304.303 suara terbuang dari ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Total jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Sementara, total suara yang terkonversi sebanyak 134.492.328. Jumlah ini gabungan dari delapan parpol yang lolos ke Senayan.

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Jelang Pilkades, Kejari Lombok Tengah Minta Inspektorat Audit Dana Desa
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:50 WIB

Jelang Pilkades, Kejari Lombok Tengah Minta Inspektorat Audit Dana Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU