Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengangkat tiga persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertanahan di kawasan wisata.

Ketiganya ialah dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar, serta terkonsentrasinya transaksi pertanahan pada segelintir Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Temuan itu disampaikan dalam Seminar Hukum bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari menilai ketiga persoalan tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan daerah sekaligus tata kelola pertanahan di kawasan wisata yang berkembang pesat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pola penguasaan lahan kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya praktik penguasaan tanah kerap dilakukan melalui skema nominee dengan meminjam nama warga negara Indonesia, kini muncul dugaan penggunaan perusahaan cangkang PMA yang tidak menjalankan kegiatan investasi secara nyata.

BACA JUGA :  Berikan Kuliah di Pascasarjana Program S3 Universitas Borobudur, Bamsoet Paparkan Pentingnya Pembaharuan Hukum Nasional

“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” kata Alfa.

Kejari juga menyoroti ketimpangan antara NJOP dan harga pasar tanah di sejumlah kawasan wisata. Menurut Alfa, masih terdapat tanah yang memiliki harga pasar sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP-nya masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.

“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, potensi penerimaan daerah ikut terdampak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Kasta NTB, Momentum Jaga Relasi dan Perkawanan

Namun, Kejari menegaskan evaluasi NJOP tidak boleh membebani masyarakat kecil. Penyesuaian sebaiknya difokuskan pada lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi, sedangkan petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay lokal perlu memperoleh kebijakan yang melindungi mereka.

Dalam seminar yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengungkap adanya pola transaksi pertanahan yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT. Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi pertanahan di Lombok Tengah.

Putri menegaskan, fakta tersebut bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut dia, kondisi itu layak menjadi perhatian untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Jokowi Diundang ke Penobatan Raja Charles III Inggris, Namun Lebih Memilih ke Tempat Ini

“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak. Tanah yang sengaja ditelantarkan berpotensi dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Kejari, penataan administrasi pertanahan, evaluasi NJOP yang berkeadilan, serta pengawasan terhadap praktik penguasaan lahan menjadi bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

Penerimaan tersebut, kata Putri, harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi lokal sehingga pariwisata benar-benar memberi manfaat bagi warga di sekitar kawasan wisata.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU