NESIANEWS.COM – Beberapa pengurus KASTA NTB DPD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendatangi Kejaksaan Negeri Mataram hari ini, (19/5/25).
Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan berkas penyempurnaan laporan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif dan penyalahgunaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD KLU tahun anggaran 2019–2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari janji mereka saat menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Mataram beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KASTA NTB DPD KLU, Yanto Anggara, menyatakan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen tambahan untuk melengkapi laporan sebelumnya.
“Laporan pertama kami sebenarnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, karena penanganannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan ke pihak Kejari Mataram,” jelas Yanto.
Ia menambahkan, sesuai informasi dari pihak Kejari Mataram saat menerima kunjungan pengurus KASTA NTB DPD KLU dalam aksi damai beberapa pekan lalu, melalui Kasie Pidsus, Kejari Mataram hanya fokus menangani laporan terkait SPPD, bukan dugaan penyalahgunaan program Pokir anggota DPRD.
“Kami kembali memberikan data dan dokumen pendukung sesuai laporan awal yang kami sampaikan ke Kejati NTB,” ujar Yanto.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan harapan agar laporan beserta seluruh dokumen pendukung tersebut mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Mataram.
“Kami tegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan SPPD dan program Pokir anggota DPRD KLU ini akan kami kawal hingga mendapatkan kepastian hukum yang final dan berkeadilan,” tegas Yanto Anggara.
































