Pengurus KASTA NTB DPD KLU Serahkan Berkas Penyempurnaan Laporan ke Kejaksaan Negeri Mataram

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Beberapa pengurus KASTA NTB DPD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendatangi Kejaksaan Negeri Mataram hari ini, (19/5/25).

Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan berkas penyempurnaan laporan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif dan penyalahgunaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD KLU tahun anggaran 2019–2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari janji mereka saat menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Mataram beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Jajaran Kodim 0503 Jakarta Barat, "Geruduk" Mako Polresta Metro Setempat, Ada Apa?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KASTA NTB DPD KLU, Yanto Anggara, menyatakan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen tambahan untuk melengkapi laporan sebelumnya.

“Laporan pertama kami sebenarnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, karena penanganannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan ke pihak Kejari Mataram,” jelas Yanto.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan PGS General Manager The Mandalika, ITDC Perkuat Komitmen Pengembangan KEK Mandalika

Ia menambahkan, sesuai informasi dari pihak Kejari Mataram saat menerima kunjungan pengurus KASTA NTB DPD KLU dalam aksi damai beberapa pekan lalu, melalui Kasie Pidsus, Kejari Mataram hanya fokus menangani laporan terkait SPPD, bukan dugaan penyalahgunaan program Pokir anggota DPRD.

“Kami kembali memberikan data dan dokumen pendukung sesuai laporan awal yang kami sampaikan ke Kejati NTB,” ujar Yanto.

BACA JUGA :  Kembangkan SDM Pariwisata, Poltekpar Lombok MoU Dengan ITDC

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan harapan agar laporan beserta seluruh dokumen pendukung tersebut mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Mataram.

“Kami tegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan SPPD dan program Pokir anggota DPRD KLU ini akan kami kawal hingga mendapatkan kepastian hukum yang final dan berkeadilan,” tegas Yanto Anggara.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Pendidikan

Bupati Loteng Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:38 WIB

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB