NESIANEWS.COM – Saat LSM Lidik NTB hearing pada 10 Agustus 2023 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng), Kadis berjanji akan turun ke Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat.
Hearing tersebut, dilakukan oleh LSM Lidik NTB bersama puluhan masyarakat Desa Montong Ajan memgungkap soal adanya sejumlah Kepala Dusun (Kadus) di Montong Ajan yang dinilai tidak prosedural.
Adapun Kadus yang dinilai diangkat tak prosedural tersebut antara lain, Kadus di Dusun Apit Aiq, Mensimbur, Sombeng, Aik Kerit Menkarung dan Dusun Aik Ngembul.
“Di Dusun Apit Aiq, Kadusnya malah diberi SP 2 Karena disebut tidak mampu membuka jalan yang ditutup oleh warga yang diduga pendukung Kades,”ujar salah seorang warga, Amir Hamzah alias Lepuk.
Selain di Dusun Apit Aiq, jalan di Dusun Sombeng juga ditutup oleh warga setempat.
Yang aneh lanjut Lepuk, saat Kades tidak bisa menyelesaikan persoalan jalan yang ditutup oleh warga, persoalan itu dilimpahkan ke Kadus.
“Kalau seorang kades saja tak bisa menyelesaikan masalah itu, bagaimana dengan Kadus? Kan yang jadi Top Leader di desa itu Kades, bukan Kadus,”imbuh Lepuk.
Ketua DPW LSM Lidik NTB, Sahabbudin, SE pada kesempatan tersebut, meminta agar DPMD segera menindak lanjuti hal tersebut.
Karena persoalan dugaan tak prosedural dalam mengangkat Kadus yang diduga dilakukan Kades Montong Ajan, telah membuat kegaduhan di masyarakat selama 4 bulan terakhir.
Desa lanjut Sahabuddin yang akrab disapa Citung ini menyatakan, bahwa desa merupakan tinggak pembangunan bangsa. Bila pembangunan di desa tidak ada perubahan, maka pembangunan di tingkat kabupaten juga tak kan berubah.
“Untuk itu kami minta agar DPMD menjadikan Montong Ajan desa yang paling diantensi untuk diawasi, karena Montong Ajan akan menjadi desa centra pembangunan ke depan,”jelas Citung.
Pada kesempatan tersebut, Citung tekankan pihaknya tidak fokus pada persoalan hukum karena dugaan penyelewengan di Montong Ajan telah dilaporkan ke APH.
Menjawab hal tersebut, Kepala DPMD Loteng, Drs.Lalu Rinjani menyatakan akan turun ke Montong Ajan untuk melakukan pengecekan.
Pihaknya menegaskan, dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan kadus ada prosedur dan tahapan yang harus dikakukan.
“Jadi yang menentukan nanti, apakah sudah ada Surat Keputusan (SK) tidak? Apalagi kalau menerima honor tetapi tidak memiliki SK, itu bisa jadi masalah,”kata Lalu Rinjani.Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat bersabar dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban ditenggat waktu pihaknya mencoba mengurai hingga menyelesaikan persoalan tersebut.