NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan mengapung oleh warga di pantai Are Guling Kecamatan Pujut.
“Hasil olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi – saksi serta gelar perkara kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., Jumat (21/2).
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasat Reskrim, motif tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban, di mana sebelumnya korban bersama pelaku berjalan bersamaan di pantai Tampah.
Hasil pemeriksaan dari keterangan tersangka, ia mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone.
“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi, disertai dorongan ke arah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter di mana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,” jelasnya.
Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim sempat mendengar korban kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban yang terjatuh.
“Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di pantai Tampah,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di sangka dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.