Pelantikan Usai, Polda NTB Harus Lanjutkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) tuntut janji Ditreskrimun Polda NTB soal penanganan perkara dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan yang rabu lalu dilantik untuk periode 2024-2029.

“Kami berharap tidak ada alasan lagi bagi penyidik juga Ditreskrimun Polda, terlebih berdalih surat telegram Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.4/2023,” tegas Ketua ASD, Agus Susanto, Rabu 28 Agustus 2024 kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA :  Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Agus menyebut salah satu point yang ditegaskan dalam surat telegram tersebut bahwa proses lidik/sidik yang melibatkan pesrta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai proses pengambilanj sumpah dan janji selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu untuk menghindari persepsi kalau Polri mengarahkan dukungan pada salah satu peserta,” jelas Agus.

BACA JUGA :  ISMEA Kembali Semarakkan Festival Betawi 2023

Atas hal tersebut lanjut Agus, penyidik memang harus berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan kasus tersebut, kecuali bila tertangkap tangan melakukan kejatan dengan ancaman pidana mati.

“Pada point lainya, penundaan penyidikan hanya bentuk kehati-hatian untuk menghindari kontra produktif yang menyeret polri berpihak pada proses politik,” jelas Agus.

Maka setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji bisa dilanjutkan sesuai proses yang berlaku.

BACA JUGA :  Ayo Daftar Sekarang ! Poltekpar Buka Pendaftaran Jalur Mandiri

Dengan demikian,  tidak ada alasan lagi untuk tidak tersangkakan oknum Dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam melenggang di kantor wakil rakyat itu.

“Janji kemarin, jenis perkara pemilu ditindaklanjuti setelah mengucapkan sumpah janji,” tandas Agus.

Agus berpesan, pasca pelantikan anggota DPRD Loteng, tidak lagi alasan menunda penegakkan hukum tersebut.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU