NESIANEWS.COM – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Tengah diperkirakan setara dengan gaji honorer atau akan mengacu pada kemampuan keuangan daerah saat ini.
Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.PT., M.Sc., M.Eng., (7/4/25) menjelaskan bahwa meskipun belum ada regulasi khusus terkait penggajian PPPK paruh waktu, sementara ini penentuan gaji didasarkan pada kondisi anggaran daerah.
“Karena kemampuan keuangan pemda masih terbatas, gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti besaran upah honorer,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, kisaran gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000 per bulan. Sekitar 2.300 honorer yang belum terserap sebagai PPPK berpeluang dialihkan ke skema paruh waktu ini.
Sebelum menjadi PPPK paruh waktu, mereka masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK penuh. Dari 1.665 formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, masih tersisa sekitar 400–500 kuota yang akan diisi pada seleksi tahap kedua.
“Seleksi ulang akan dilaksanakan pada Juni. Peserta yang tidak lulus akan masuk kategori PPPK paruh waktu. Namun, dengan adanya penundaan pengangkatan PPPK, masa kerja mereka yang semula kurang dari dua tahun bisa memenuhi syarat setelah penundaan,” jelas Taufikurrahman.
Sementara itu, honorer yang tidak memenuhi syarat tes PPPK paruh waktu, khususnya yang masa kerjanya di bawah dua tahun akan dirumahkan. Pelaksanaan tes PPPK paruh waktu sendiri masih menunggu penyelesaian seleksi tahap dua untuk PPPK penuh.
“Karena pengangkatan PPPK mundur, tes PPPK paruh waktu kemungkinan juga akan ditunda,” pungkasnya.