LSM Kasta NTB Ungkap Dugaan Pungli PL Perusahaan Pengerah CPMI di Lombok

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Puluhan anggota Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) NTB, Senin 26 Juni 2023, hearing di Kantor Disnakertrans setempat, ungkap tingkah polah tekong yang diduga tipu Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Ketua Kasta NTB DPD Loteng, Lalu Arik Rahman Hakim pada hearing tersebut menyampaikan,  ada dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Pekerja Lapangan atau PL alias Tekong dari sebuah persuhaan PJTKI.

Oknum PL tersebut, diduga memungut CTKI hingga Rp. 3,5 juta  dengan berbagai alasan. Padahal job yang dijanjikan kepada CTKI merupakan job yang zero cost atau gratis tanpa biaya sedikitpun sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pada hearing kali ini, kami sengaja live di media agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI atau CTKI, mereka berangkat tanpa dipungut biaya sedikitpun,”ungkap Lalu Arik.

Pemerintah lanjut Lalu Arik, menjamin bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri Zero Cost alias gratis tanpa biaya sama sekali. Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah menekan angka pengangguran.

BACA JUGA :  Banyak Warung & Cafe Berdiri Ilegal, ITDC Sukses Kosongkan Lahan Pantai Aan

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak dinas intens melakukan pengawasan kepada PL perusahaan-perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini sudah menjadi rahasia umum kerap melakukan pungli kepada CPMI atau CTKI.

Sementara itu, salah satu perwakilan Perusahaan Jasa Tenaka Kerja Indonesia (PJTI), Rohman yang hadir pada hearing tersebut menyatakan, kalau dirinya tidak bisa menjawab persoalan tersebut.

Ia mengaku hanya bertugas pada satu bidang dalam perusahaan PJTKI tempat ia bekerja. Sehingga pihaknya sama sekali tidak tau menahu dengan persoalan PL seperti yang diungkap oleh Kasta NTB.

“Kami diperusahaan tidak tahu atas persoalan CPMI dengan PL itu, kami tentu perlu data lemgkapnya,”kilahnya.

Atas apa yang disampaikan perwakilan perusahaan tersebut, membuat anggota Kasta NTB memanas dan sempat meminta perwakilan perusahaan tersebut untuk pulang saja.

BACA JUGA :  Pastikan Kamtibmas Aman,Brimob Polda Kalbar Laksanakan Patroli

“Kami di sini meminta perwakilan perusahaan yang bisa mengambil kebijakan, bukan staf yang malah tidak bisa memberikan jawaban atas persoalan ini,”ujar salah satu angggota Kasta NTB.

Menengahi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Loteng, Muji Purwandi menyatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan ulang.

Pada pertemuan ulang tersebut, pihaknya akan menghadirkan seluruh pimpinan PJTKI beserta PL-nya untuk membicarakan terkait dengan hal tersebut.

“Pada pertemuan itu nanti, kami akan bersurat khusus untuk kawan-kawan dari Kasta NTB karena harus hadir agar sekaligus menyelesaikan persoalan ini,”kata Kabid.

Pada kesempatan tersebut, Kabid membenarkan kalau setidaknya ada sekitar 14 item bagi seluruh CPMI yang prosesnya gratis alias zero cost.

Item yang bebas biaya tersebut antara lain:

1. Biaya keberangkatan

BACA JUGA :  Polres Loteng Intens Sosialisasi Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

2. Biaya Visa kerja

3. Biaya Ticket Pulang

4. Biaya Legalisasi Perjanjian Kerja

5. Biaya Pelatihan Kerja

6. Biaya Sertifikat Kompetensi Kerja

7. Biaya Jasa Perusahaan

8. Biaya Penggantian Paspor

9. Biaya Surat Keterangan Catatan Kepolisian

10. Biaya Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

11. Biaya Pemeriksaan Kesehatan di dalam negeri

12. Baiaya Pemeriksaan Kesehatan jika negara tertentu mempersyarakatkan

13. Baiaya Transportasi lokal dari daerah asal menuju keberangkatan

14. Biaya Akomodasi

Adapun 10 jenis Job atau Jenis Pekerjaan yang biayanya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah alias Zero Cost antara lain:

1. Pengurus Rumah Tangga

2. Pengasuh Bayi

3. Pengasuh Lansia

4. Juru Masak

5. Sopir Keluarga

6. Perawat Taman

7. Pengasuh Anak

8. Petugas Kebersihan

9. Pekerja Ladang/Perkebunan

10. Awak Kapal Perikanan Migran

“Jadi itulah hal-hal yang di-zero costkan oleh pemerintah sebagai pemahaman kita bersama,”tandas Kabid.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 87 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU