NESIANEWS.COM – Puluhan anggota Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng) NTB, Senin 26 Juni 2023, hearing di Kantor Disnakertrans setempat, ungkap tingkah polah tekong yang diduga tipu Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Ketua Kasta NTB DPD Loteng, Lalu Arik Rahman Hakim pada hearing tersebut menyampaikan, ada dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Pekerja Lapangan atau PL alias Tekong dari sebuah persuhaan PJTKI.
Oknum PL tersebut, diduga memungut CTKI hingga Rp. 3,5 juta dengan berbagai alasan. Padahal job yang dijanjikan kepada CTKI merupakan job yang zero cost atau gratis tanpa biaya sedikitpun sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pada hearing kali ini, kami sengaja live di media agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI atau CTKI, mereka berangkat tanpa dipungut biaya sedikitpun,”ungkap Lalu Arik.
Pemerintah lanjut Lalu Arik, menjamin bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri Zero Cost alias gratis tanpa biaya sama sekali. Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah menekan angka pengangguran.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak dinas intens melakukan pengawasan kepada PL perusahaan-perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini sudah menjadi rahasia umum kerap melakukan pungli kepada CPMI atau CTKI.
Sementara itu, salah satu perwakilan Perusahaan Jasa Tenaka Kerja Indonesia (PJTI), Rohman yang hadir pada hearing tersebut menyatakan, kalau dirinya tidak bisa menjawab persoalan tersebut.
Ia mengaku hanya bertugas pada satu bidang dalam perusahaan PJTKI tempat ia bekerja. Sehingga pihaknya sama sekali tidak tau menahu dengan persoalan PL seperti yang diungkap oleh Kasta NTB.
“Kami diperusahaan tidak tahu atas persoalan CPMI dengan PL itu, kami tentu perlu data lemgkapnya,”kilahnya.
Atas apa yang disampaikan perwakilan perusahaan tersebut, membuat anggota Kasta NTB memanas dan sempat meminta perwakilan perusahaan tersebut untuk pulang saja.
“Kami di sini meminta perwakilan perusahaan yang bisa mengambil kebijakan, bukan staf yang malah tidak bisa memberikan jawaban atas persoalan ini,”ujar salah satu angggota Kasta NTB.
Menengahi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Loteng, Muji Purwandi menyatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan ulang.
Pada pertemuan ulang tersebut, pihaknya akan menghadirkan seluruh pimpinan PJTKI beserta PL-nya untuk membicarakan terkait dengan hal tersebut.
“Pada pertemuan itu nanti, kami akan bersurat khusus untuk kawan-kawan dari Kasta NTB karena harus hadir agar sekaligus menyelesaikan persoalan ini,”kata Kabid.
Pada kesempatan tersebut, Kabid membenarkan kalau setidaknya ada sekitar 14 item bagi seluruh CPMI yang prosesnya gratis alias zero cost.
Item yang bebas biaya tersebut antara lain:
1. Biaya keberangkatan
2. Biaya Visa kerja
3. Biaya Ticket Pulang
4. Biaya Legalisasi Perjanjian Kerja
5. Biaya Pelatihan Kerja
6. Biaya Sertifikat Kompetensi Kerja
7. Biaya Jasa Perusahaan
8. Biaya Penggantian Paspor
9. Biaya Surat Keterangan Catatan Kepolisian
10. Biaya Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
11. Biaya Pemeriksaan Kesehatan di dalam negeri
12. Baiaya Pemeriksaan Kesehatan jika negara tertentu mempersyarakatkan
13. Baiaya Transportasi lokal dari daerah asal menuju keberangkatan
14. Biaya Akomodasi
Adapun 10 jenis Job atau Jenis Pekerjaan yang biayanya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah alias Zero Cost antara lain:
1. Pengurus Rumah Tangga
2. Pengasuh Bayi
3. Pengasuh Lansia
4. Juru Masak
5. Sopir Keluarga
6. Perawat Taman
7. Pengasuh Anak
8. Petugas Kebersihan
9. Pekerja Ladang/Perkebunan
10. Awak Kapal Perikanan Migran
“Jadi itulah hal-hal yang di-zero costkan oleh pemerintah sebagai pemahaman kita bersama,”tandas Kabid.