Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang gugatan aktivis Fihirudin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 25 Maret 2025. Sidang ketiga tersebut berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak.

Dalam sidang tersebut, lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB selalu tergugat mangkir. Selain itu Fraksi Golkar dan Fraksi PAN juga ikut mangkir.

Tidak diketahui persis alasan para pihak tergugat terus mangkir dalam sidang yang dilayangkan Fihiruddin.

BACA JUGA :  Polsek Tamansari Lakukan Pengamanan Terkait Kegiatan Ibadah Umat Budha Se-Jabodetabek Dalam Puja Bakti Tri Waisak di Vihara Saung Paramita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak tiga kali berturut-turut para pihak tergugat mangkir, sehingga sesuai dengan hukum acara perdata, sidang dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN. Mtr dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ihwan mengatakan berharap para tergugat memiliki itikad baik agar dapat menghadiri sidang.

“Besar harapan kami para tergugat memiliki itikad baik guna penyelesaian perkara ini, karena gugatan ini merupakan tindaklanjut terhadap kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” ujar pria yang disapa Iwan Slenk tersebut.

BACA JUGA :  23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

Atas peristiwa tersebut, Iwan mengatakan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap kliennya.

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami Fihiruddin,” ujarnya.

BACA JUGA :  MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Dia menjelaskan upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui PN Mataram karena merupakan hak yang diberikan secara hukum.

“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini,” ujarnya.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB