Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang gugatan aktivis Fihirudin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 25 Maret 2025. Sidang ketiga tersebut berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak.

Dalam sidang tersebut, lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB selalu tergugat mangkir. Selain itu Fraksi Golkar dan Fraksi PAN juga ikut mangkir.

Tidak diketahui persis alasan para pihak tergugat terus mangkir dalam sidang yang dilayangkan Fihiruddin.

BACA JUGA :  Wartawan Inside Lombok Diintimidasi, FJPI NTB Angkat Bicara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak tiga kali berturut-turut para pihak tergugat mangkir, sehingga sesuai dengan hukum acara perdata, sidang dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN. Mtr dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ihwan mengatakan berharap para tergugat memiliki itikad baik agar dapat menghadiri sidang.

“Besar harapan kami para tergugat memiliki itikad baik guna penyelesaian perkara ini, karena gugatan ini merupakan tindaklanjut terhadap kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” ujar pria yang disapa Iwan Slenk tersebut.

BACA JUGA :  Menelan Korban Jiwa, Polisi Evakuasi Korban Laka Lantas di Bundaran Masjid Jami' Praya

Atas peristiwa tersebut, Iwan mengatakan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap kliennya.

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami Fihiruddin,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bangkitkan Rasa Nasionalisme dan Persatuan, Lanal Sabang Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Dia menjelaskan upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui PN Mataram karena merupakan hak yang diberikan secara hukum.

“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini,” ujarnya.

Berita Terkait

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

BERITA TERBARU

Pemerintahan

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

Senin, 10 Agu 2026 - 06:00 WIB

Sport

Pathul Bahri Berpeluang Besar Memimpin KONI NTB

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:39 WIB