Kejari Tetapkan dan Tahan 3 Terduga Koruptor Proyek Jalan di Lombok Tengah

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), pada Kamis 8 Juni 2023, tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menuju Wisata Alam di Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada sekitar pukul 16.35 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bapak Bratha Hariputra, SH., MH menyatakan, penetapan tersangka dilakukan terhadap kasus Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat TahunAnggaran 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor :

BACA JUGA :  Para Riders MotoGP Lakukan Penanaman Pohon di Kawasan Sirkuit Mandalika

1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

“Adapun kronologis perkara adalah pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.000,-“kata Kasi Pidsus.

BACA JUGA :  Sindikat Penjual Emas Palsu Asal Jawa Timur Berhasil Diungkap dan Disergap Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota

Bahwa atas kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt;

Pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Polres Loteng Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Praya Timur

Susidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,”jelas Kasi Pidsus.

Pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan.

Berita Terkait

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Berita ini 255 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

BERITA TERBARU