Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

- Wartawan

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – LSM Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Tengah melalui DPC Kecamatan Pringgarata dan Batu Keliang Utara (BKU) melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), 11 November 2024.

Lokasi galian yang diduga ilegal itu berada di dua tempat, yaitu di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan Desa Karang Sidemen.

Ketua Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan, dasar pelaporan lokasi – lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata khususnya di Desa Pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada,” ungkap Fathurrahman.

BACA JUGA :  PDAM Tirta Ardhia Rinjani Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Hutan HKM Aik Berik

Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas

Ia juga menjelaskan bahwa kekayaan alam yang menjadi kebutuhan primer manusia ialah sumber material berupa pasir dan tanah yang salah satunya saat ini menjadi lokasi galian C.

“Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Loteng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April - Juni Tahun 2023

Terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal, banyak terdapat di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara (BKU), Kabupaten Lombok Tengah. Di mana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:

1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun.

2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit – bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan.

4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga.

BACA JUGA :  Danlanal Bengkulu dan Para Danposal Serentak Berikan Surprise HUT Bhayangkara Ke-77

“Terhadap perusahaan – perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas galian C yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara, maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha perusahaan – perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terhadap perusahaan – perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin Kasta NTB meminta agar dilakukan penutupan paksa sekaligus melakukan proses hukumbkarena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan  Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C.

Berita Terkait

Apresiasi Kasta NTB Terhadap Keputusan DPR KLU Terkait PT TCN
Pemkab Lombok Tengah Gandeng Universitas Mataram Susun Ranperda Penyertaan Modal BUMD
Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Kecamatan Praya Tengah
Ancaman UU ITE Untuk Pelapor Dugaan Ijazah S-1 SH
InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba
Kecewa! Persiapan Sudah Maksimal, GIB Batal Tampil di Panggung Tabligh Akbar Desa Puyung
AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam
Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 19:58 WIB

Apresiasi Kasta NTB Terhadap Keputusan DPR KLU Terkait PT TCN

Selasa, 26 November 2024 - 13:11 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gandeng Universitas Mataram Susun Ranperda Penyertaan Modal BUMD

Selasa, 19 November 2024 - 08:39 WIB

Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Kecamatan Praya Tengah

Senin, 18 November 2024 - 15:34 WIB

Ancaman UU ITE Untuk Pelapor Dugaan Ijazah S-1 SH

Senin, 18 November 2024 - 13:03 WIB

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba

Senin, 11 November 2024 - 17:51 WIB

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Jumat, 8 November 2024 - 12:38 WIB

Kecewa! Persiapan Sudah Maksimal, GIB Batal Tampil di Panggung Tabligh Akbar Desa Puyung

Senin, 4 November 2024 - 07:57 WIB

AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

BERITA TERBARU