Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – LSM Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Tengah melalui DPC Kecamatan Pringgarata dan Batu Keliang Utara (BKU) melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), 11 November 2024.

Lokasi galian yang diduga ilegal itu berada di dua tempat, yaitu di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan Desa Karang Sidemen.

Ketua Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan, dasar pelaporan lokasi – lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata khususnya di Desa Pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada,” ungkap Fathurrahman.

BACA JUGA :  Dinilai Meninggal Tak Wajar, Makam Ini Dibongkar

Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas

Ia juga menjelaskan bahwa kekayaan alam yang menjadi kebutuhan primer manusia ialah sumber material berupa pasir dan tanah yang salah satunya saat ini menjadi lokasi galian C.

“Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas ini,” tegasnya.

Terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal, banyak terdapat di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara (BKU), Kabupaten Lombok Tengah. Di mana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:

BACA JUGA :  Polda NTB Siap Melaksanakan Pengamanan Event MotoGP Mandalika

1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun.

2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit – bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan.

4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga.

BACA JUGA :  Suami dari wartawan media online Christin M Wartiningsih, Dr. Petrus Ridaryanto, M.Si, Ak, CPI, CPA, ASEAN CPA, telah meninggal dunia pada hari Minggu

“Terhadap perusahaan – perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas galian C yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara, maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha perusahaan – perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terhadap perusahaan – perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin Kasta NTB meminta agar dilakukan penutupan paksa sekaligus melakukan proses hukumbkarena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan  Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU