NESIANEWS.COM – LSM Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Tengah melalui DPC Kecamatan Pringgarata dan Batu Keliang Utara (BKU) melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), 11 November 2024.
Lokasi galian yang diduga ilegal itu berada di dua tempat, yaitu di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan Desa Karang Sidemen.
Ketua Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan, dasar pelaporan lokasi – lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata khususnya di Desa Pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada,” ungkap Fathurrahman.
Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas
Ia juga menjelaskan bahwa kekayaan alam yang menjadi kebutuhan primer manusia ialah sumber material berupa pasir dan tanah yang salah satunya saat ini menjadi lokasi galian C.
“Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas ini,” tegasnya.
Terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal, banyak terdapat di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara (BKU), Kabupaten Lombok Tengah. Di mana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:
1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun.
2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga.
3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit – bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan.
4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga.
“Terhadap perusahaan – perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas galian C yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara, maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha perusahaan – perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan terhadap perusahaan – perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin Kasta NTB meminta agar dilakukan penutupan paksa sekaligus melakukan proses hukumbkarena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C.