Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – LSM Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Tengah melalui DPC Kecamatan Pringgarata dan Batu Keliang Utara (BKU) melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), 11 November 2024.

Lokasi galian yang diduga ilegal itu berada di dua tempat, yaitu di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan Desa Karang Sidemen.

Ketua Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan, dasar pelaporan lokasi – lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata khususnya di Desa Pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada,” ungkap Fathurrahman.

BACA JUGA :  Atlet Bulutangkis Putra Lombok Tengah Raih Juara, Ketua KONI Loteng Bangga

Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas

Ia juga menjelaskan bahwa kekayaan alam yang menjadi kebutuhan primer manusia ialah sumber material berupa pasir dan tanah yang salah satunya saat ini menjadi lokasi galian C.

“Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas ini,” tegasnya.

Terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal, banyak terdapat di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara (BKU), Kabupaten Lombok Tengah. Di mana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:

BACA JUGA :  Uji Wewenang Jaksa, Saksi Pemohon dan Ahli Presiden Siap Hadir

1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun.

2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit – bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan.

4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga.

BACA JUGA :  Lurah Rengas Minta Warganya Kolaborasi Dalam Membangun

“Terhadap perusahaan – perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas galian C yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara, maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha perusahaan – perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terhadap perusahaan – perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin Kasta NTB meminta agar dilakukan penutupan paksa sekaligus melakukan proses hukumbkarena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan  Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C.

Berita Terkait

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB