Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – LSM Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Tengah melalui DPC Kecamatan Pringgarata dan Batu Keliang Utara (BKU) melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), 11 November 2024.

Lokasi galian yang diduga ilegal itu berada di dua tempat, yaitu di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan Desa Karang Sidemen.

Ketua Kasta NTB DPC Kecamatan Pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan, dasar pelaporan lokasi – lokasi galian C di Kecamatan Pringgarata khususnya di Desa Pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada,” ungkap Fathurrahman.

BACA JUGA :  PB PJSI Gelar Kejurnas Judo Tingkat Pelajar Dan Mahasiswa Tahun 2023 di Bandung

Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas

Ia juga menjelaskan bahwa kekayaan alam yang menjadi kebutuhan primer manusia ialah sumber material berupa pasir dan tanah yang salah satunya saat ini menjadi lokasi galian C.

“Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas ini,” tegasnya.

Terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal, banyak terdapat di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara (BKU), Kabupaten Lombok Tengah. Di mana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:

BACA JUGA :  Pemanfaatan Data KRS Jadi Senjata Utama Tekan Stunting di Lombok Tengah

1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun.

2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit – bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan.

4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga.

BACA JUGA :  Kapolsek Jonggat Mediasi Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Jonggat, Pihak Sekolah Tidak Hadir ???

“Terhadap perusahaan – perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas galian C yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara, maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha perusahaan – perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terhadap perusahaan – perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin Kasta NTB meminta agar dilakukan penutupan paksa sekaligus melakukan proses hukumbkarena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan  Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C.

Berita Terkait

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

BERITA TERBARU