Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Laporan Galian C Ilegal di Polda NTB

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sejumlah pengurus Kasta NTB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lombok Timur (Lotim) mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB pada Jumat (25/4/2025).

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan progres laporan 17 lokasi galian C yang diduga ilegal di tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

Ketua Kasta NTB DPD Lotim, Risdiana, S.H., M.H., menyampaikan kekhawatirannya atas lambatnya penanganan laporan yang telah diajukan sejak November 2024.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Desa Montong Gamang Polsek Kopang Berikan Pembekalan Mahasiswa KKN (UIN)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini belum ada progres apa pun. Faktanya, seluruh lokasi galian C ilegal tersebut masih beroperasi,” tegas Risdiana di hadapan anggota Unit II Ditkrimsus Polda NTB yang menerima kunjungan tersebut.

Risdiana juga menekankan dampak buruk aktivitas galian C ilegal yang semakin parah, seperti pencemaran air akibat limbah, debu yang mengganggu kesehatan warga, penurunan kualitas udara, serta kerusakan tanah yang berdampak pada hasil produksi pertanian.

BACA JUGA :  Jangan Lewatkan! Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

“Masyarakat menjadi korban. Lingkungan rusak, dan tidak ada tindakan tegas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit II Ditkrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Kasta NTB Sayangkan Langkah RSUDP Yang Melaporkan Akun Medsos Harta Buan Andani

“Kami telah menurunkan tim ke lokasi yang dilaporkan dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Abisetya menegaskan bahwa Polda NTB tetap memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada pengurus Kasta NTB DPD Lotim,” janjinya.

Berita Terkait

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU