Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Laporan Galian C Ilegal di Polda NTB

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sejumlah pengurus Kasta NTB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lombok Timur (Lotim) mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB pada Jumat (25/4/2025).

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan progres laporan 17 lokasi galian C yang diduga ilegal di tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

Ketua Kasta NTB DPD Lotim, Risdiana, S.H., M.H., menyampaikan kekhawatirannya atas lambatnya penanganan laporan yang telah diajukan sejak November 2024.

BACA JUGA :  ‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini belum ada progres apa pun. Faktanya, seluruh lokasi galian C ilegal tersebut masih beroperasi,” tegas Risdiana di hadapan anggota Unit II Ditkrimsus Polda NTB yang menerima kunjungan tersebut.

Risdiana juga menekankan dampak buruk aktivitas galian C ilegal yang semakin parah, seperti pencemaran air akibat limbah, debu yang mengganggu kesehatan warga, penurunan kualitas udara, serta kerusakan tanah yang berdampak pada hasil produksi pertanian.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok

“Masyarakat menjadi korban. Lingkungan rusak, dan tidak ada tindakan tegas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit II Ditkrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Polres Loteng Gelar Panandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri Tahun 2025

“Kami telah menurunkan tim ke lokasi yang dilaporkan dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Abisetya menegaskan bahwa Polda NTB tetap memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada pengurus Kasta NTB DPD Lotim,” janjinya.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU