Jalan Dipagar , 3 Sekolah di Tangerang Kesulitan Akses

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Jalan dipagar oleh masyarakat pemilik lahan, 3 sekolah di Keluarahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) kesulitan akses.

Hal itu jadi perhatian salah satu organisasi setempat yakni, Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) yang kini merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan warga berinisal EL bersama kuasa hukumnya.

Ketua DPD GANNAS Tangsel Ahmad Yani, menilai pemagaran di depan tiga sekolah tersebut berdampak sangat merugikan dan merampas hak masyarakat, sehingga aktifitas sekolah yang akan melahirkan anak bangsa tidak nyaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami prihatin, melihat anak-anak sekolah dan orangtua, harus antri dan tidak nyaman. Padahal, jalan menuju sekolah merupakan kepentingan anak bangsa. Kami sangat kecewa dengan tindakan EL sebagai pemilik lahan, tidak memiliki nurani,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Pemasangan Spanduk kata Ahmad Yani, karena dirinya merasa terpanggil untuk mengingatkan kepada EL, bahwa sekolah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, sebagai sarana mencerdaskan anak bangsa.

“Kami merasa terpanggil dan punya kewajiban, selain terus berupaya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi anak bangsa,” ujarnya.

Aktifis anti narkoba ini, juga mengaku tidak mau mempermasalahkan kepemilikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut, namun EL dan CS harus berjiwa besar dan memiliki tanggungjawab untuk kepentingan anak-anak yang sedang menimba ilmu.

BACA JUGA :  KASTA NTB Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias

“Pemasangan Spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan. Dan berharap, Pagar sebagai pembatas dikembalikan lagi fungsi jalannya. Cukup itu, saya nggak masuk kepada ranah kepemilikan SHGB yang mereka klaim milik mereka,” tandas Ahmad Yani.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM – Tri Nusa) Wahyudin, bahwa pemagaran yang dilakukan EL melalui kuasa hukumnya, diduga tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, tentang Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Atas Tanah.

“Jelas dalam peraturan tersebut, menurut nya dalam pasal 43 dijelaskan juga pemegang hak guna bangunan dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau tanah lain, lalu lintas umum, akses Publik dan saluran air,”jelasnya.

BACA JUGA :  Respons Cepat ITDC, Dukung Pemulihan Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Warga Pasca Banjir Padangsambian

Selain itu kata Wahyudin, Pihak EL diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah,” Pungkasnya.

Diketahui pagar samping dari tiga sekolah selebar 1,5 meter tersebut, merupakan pembatas hasil pengukuran ulang sehingga menuai masalah. Sebelumnya merupakan jalan sebagai sarana umum yang dibangun pemerintah seluas empat meter.

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

BERITA TERBARU