Jalan Dipagar , 3 Sekolah di Tangerang Kesulitan Akses

- Wartawan

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Jalan dipagar oleh masyarakat pemilik lahan, 3 sekolah di Keluarahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) kesulitan akses.

Hal itu jadi perhatian salah satu organisasi setempat yakni, Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) yang kini merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan warga berinisal EL bersama kuasa hukumnya.

Ketua DPD GANNAS Tangsel Ahmad Yani, menilai pemagaran di depan tiga sekolah tersebut berdampak sangat merugikan dan merampas hak masyarakat, sehingga aktifitas sekolah yang akan melahirkan anak bangsa tidak nyaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Forum Rakyat Apresiasi Penuh Polresta Mataram Usai Tangkap Preman

“Kami prihatin, melihat anak-anak sekolah dan orangtua, harus antri dan tidak nyaman. Padahal, jalan menuju sekolah merupakan kepentingan anak bangsa. Kami sangat kecewa dengan tindakan EL sebagai pemilik lahan, tidak memiliki nurani,” ungkapnya.

Pemasangan Spanduk kata Ahmad Yani, karena dirinya merasa terpanggil untuk mengingatkan kepada EL, bahwa sekolah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, sebagai sarana mencerdaskan anak bangsa.

“Kami merasa terpanggil dan punya kewajiban, selain terus berupaya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi anak bangsa,” ujarnya.

Aktifis anti narkoba ini, juga mengaku tidak mau mempermasalahkan kepemilikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut, namun EL dan CS harus berjiwa besar dan memiliki tanggungjawab untuk kepentingan anak-anak yang sedang menimba ilmu.

BACA JUGA :  Jelang HUT Proklamasi, Gubernur Tentara ALRI Gagas Karya Bakti

“Pemasangan Spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan. Dan berharap, Pagar sebagai pembatas dikembalikan lagi fungsi jalannya. Cukup itu, saya nggak masuk kepada ranah kepemilikan SHGB yang mereka klaim milik mereka,” tandas Ahmad Yani.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM – Tri Nusa) Wahyudin, bahwa pemagaran yang dilakukan EL melalui kuasa hukumnya, diduga tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, tentang Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Atas Tanah.

BACA JUGA :  Di NTB, Ternyata Lombok Tengah Jadi Kabupaten/Kota Pertama Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

“Jelas dalam peraturan tersebut, menurut nya dalam pasal 43 dijelaskan juga pemegang hak guna bangunan dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau tanah lain, lalu lintas umum, akses Publik dan saluran air,”jelasnya.

Selain itu kata Wahyudin, Pihak EL diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah,” Pungkasnya.

Diketahui pagar samping dari tiga sekolah selebar 1,5 meter tersebut, merupakan pembatas hasil pengukuran ulang sehingga menuai masalah. Sebelumnya merupakan jalan sebagai sarana umum yang dibangun pemerintah seluas empat meter.

Berita Terkait

Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak
Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance
FR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Tambang Ilegal Sekotong dan Lantung
Lombok Tengah Pastikan Program Pembangunan Jalan Berlanjut Meskipun Anggaran Terbatas
Kesekian Kali Ditetapkan Tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Siapa Sebenarnya Sosok Alus Darmiah?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:26 WIB

Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:56 WIB

Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:50 WIB

BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:30 WIB

Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

Senin, 17 Maret 2025 - 21:31 WIB

Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance

Senin, 17 Maret 2025 - 13:34 WIB

FR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Tambang Ilegal Sekotong dan Lantung

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Lombok Tengah Pastikan Program Pembangunan Jalan Berlanjut Meskipun Anggaran Terbatas

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:16 WIB

Kesekian Kali Ditetapkan Tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Siapa Sebenarnya Sosok Alus Darmiah?

BERITA TERBARU