NESIANEWS.COM – “Hujan interupsi!” warnai Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Selasa 12 September 2023, disebut, kehadiran fisik anggota dewan tak sesuai dengan jumlah tanda tangan (ttd) pada daftar hadir.
Rapat tersebut digelar dengan agenda, antara lain; penyampaikan pemandangan umun fraksi-fraksi terhadap beberapa hal yakni; Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Lombok Tengah tahun 2023, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Berikutnya rapat tersebut dalam rangka penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah terhadap 2 Ranperda masing-masing antara lain; Ranperda penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Ranperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPRD, H.Mayuki yang saat itu bertindak selaku Pimpinan Rapat membacakan jumlah kehadiran anggota dewan. Disebutkan yang telah hadir melakukan tanda tangan kehadiran sebanyak 27 orang.
Selain itu, disebutkan kalau ada 2 fraksi yang sama sekali seluruh anggotanya tidak bisa hadir secara fisik pada rapat tersebut. Namun dokument yang terkait dari 2 fraksi tersebut telah diberikan kepada pimpinan rapat melalu staf masing-masing tenaga ahlinya.
Penyampain pimpinan sidang tersebut kemudian mendapat interupsi dari anggota dewan bernama H.Supli dari PKS yang mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Tadi pimpinan menyebut yang sudah tanda tangan kehadiran 27 orang dewan sehingga dinyatakan qorum, tapi lihat! Hitung ini berapa yang hadir di ruangan sidang ini, cuma 16 orang yang hadir,”ujar H.Supli.
Selain itu, H Supli juga mempertanyakan soal 2 fraksi yang seluruh anggotanya tidak hadir dalam rapat tersebut, apakah sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD atau tidak? Sehingga ada pertimbangan pimpinan untuk melanjutkan atau menunda agenda rapat tersebut.
Hal senada disampaikan anggota DPRD senior dari Partai Golkar, HL.Kelan. Beliau menyatakan, pihaknya tidak ingin preseden buruk akan menejadi kebiasaan di DPRD tersebut.
“Kalau setiap praksi nantinya bisa menyerahkan dokument saja, tanpa kehadiran anggota dewan, maka ini nanti akan menjadi preseden buruk bagi kita semua,”kata H.Lalu Kelan.
Kalau hal tersebut nantinya, diikuti oleh semua fraksi dengan hanya menyerahkan dokument saja, maka ia khawatir nanti hal yang buruk akan menjadi kebiasaan yang lalu dibenarkan.
“Untuk itu saya ingin tahu, apakah karena telah meyerahkan dokumentya, artinya fraksi itu sudah setuju sampai berakhir pbahasan agenda rapat. Artinya sudah setuju,”tandas H.L.Kelan.