Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Jakarta

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Jakarta, Cinta Mega buntut main game saat Rapat Paripurna.

Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya, meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang dibuat Cinta Mega saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :  Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Nilai Langkah Polres Sumbawa Ancam Kebebasan Pers

Ady mengatakan DPD Fraksi PDIP sudah menjatuhkan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW), otomatis Cinta Mega juga dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta.Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW,” kata Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya di kantor DPD di Tebet, Jakarta Selatan, mengutip dari ANTARA, Rabu, 26 juli 2023.

BACA JUGA :  BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke 79

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady mengatakan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh Cinta Mega karena tidak mengikuti rapat paripurna dengan baik.

BACA JUGA :  Ketatkan Patroli di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

“Main apapun sudah salah di sana ya. Jadi enggak ada urusan mengenai slot kek, game kek, salah saja, titik itu. Saya mohon maaf,” lanjutnya.

Red supriyadi

Berita Terkait

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis
Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB: 13 Anggota Dewan Enggan Kembalikan Uang, 2 Lainnya “Terselamatkan”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 14:07 WIB

Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB

Senin, 30 Maret 2026 - 08:54 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:33 WIB

Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB: 13 Anggota Dewan Enggan Kembalikan Uang, 2 Lainnya “Terselamatkan”

BERITA TERBARU