Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Jakarta

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Jakarta, Cinta Mega buntut main game saat Rapat Paripurna.

Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya, meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang dibuat Cinta Mega saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :  Syukuran dan Pelepasan Siswa - Siswi Kelas VI SDN 1 Barejulat Berlangsung Meriah

Ady mengatakan DPD Fraksi PDIP sudah menjatuhkan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW), otomatis Cinta Mega juga dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta.Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW,” kata Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya di kantor DPD di Tebet, Jakarta Selatan, mengutip dari ANTARA, Rabu, 26 juli 2023.

BACA JUGA :  Safrin Sofyan Ketua umum GPN 08 menegaskan bahwa kemenangan sudah di depan mata relawan GPN 08 berharap keberhasilan ini dapat menjadi l kebersamaan bagi semua bagi anak bangsa acara syukuran kemenangan Prabowoi - Gibran 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady mengatakan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh Cinta Mega karena tidak mengikuti rapat paripurna dengan baik.

BACA JUGA :  SPPG Mataram Tegaskan Pemberhentian Ahli Gizi Bukan Karena Menu Ubi Semata

“Main apapun sudah salah di sana ya. Jadi enggak ada urusan mengenai slot kek, game kek, salah saja, titik itu. Saya mohon maaf,” lanjutnya.

Red supriyadi

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU