Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Jakarta

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Jakarta, Cinta Mega buntut main game saat Rapat Paripurna.

Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya, meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang dibuat Cinta Mega saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :  Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya. Mereka menuntut Rocky Gerung ditangkap dan diadili buntut ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo

Ady mengatakan DPD Fraksi PDIP sudah menjatuhkan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW), otomatis Cinta Mega juga dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta.Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW,” kata Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya di kantor DPD di Tebet, Jakarta Selatan, mengutip dari ANTARA, Rabu, 26 juli 2023.

BACA JUGA :  Muh. Isnanin Mukadar Terpilih Sebagai Ketua Umum LMND Periode 2025–2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady mengatakan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh Cinta Mega karena tidak mengikuti rapat paripurna dengan baik.

BACA JUGA :  Polres Loteng Dirikan Lima Pos Polisi Amankan Arus Mudik dan Libur Lebaran

“Main apapun sudah salah di sana ya. Jadi enggak ada urusan mengenai slot kek, game kek, salah saja, titik itu. Saya mohon maaf,” lanjutnya.

Red supriyadi

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB