SPPG Mataram Tegaskan Pemberhentian Ahli Gizi Bukan Karena Menu Ubi Semata

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Mataram, menegaskan bahwa pemberhentian seorang Ahli Gizi (AG) tidak dilakukan semata-mata karena penggantian menu nasi dengan ubi, melainkan akibat akumulasi persoalan kinerja yang berlangsung dalam periode tertentu.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Mataram, Hermawan Riadi, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja AG yang bersangkutan.

“Keputusan ini bukan karena satu kejadian saja. Ini hasil evaluasi kinerja secara komprehensif. Kesempatan perbaikan sudah diberikan, tetapi permasalahan mendasar tetap berulang,” ujar Hermawan melalui keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA :  Sebuah Bangunan SDN di Lombok Tengah NTB, Ambruk!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar evaluasi. Di antaranya lemahnya perencanaan menu dan bahan baku yang menyebabkan ketidakefisienan anggaran, serta kurangnya pengawasan terhadap proses produksi dan pemorsian makanan sesuai standar gramasi gizi.

Selain itu, AG juga dinilai tidak mematuhi kewajiban untuk standby dan menginap di lokasi SPPG sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini berdampak pada minimnya pengawasan langsung terhadap kegiatan dapur.

Masalah koordinasi dengan Kepala SPPG juga menjadi catatan. Hambatan komunikasi dinilai mengganggu kelancaran operasional harian.

BACA JUGA :  Dusun Dasan Sebelek Mendominasi Juara Pada MTQ ke XXX Tingkat Desa Labulia

“Keluhan dari pihak sekolah terkait menu sudah kami tindak lanjuti dengan pembinaan dan peringatan tertulis. Namun, setelah diberi waktu perbaikan satu minggu, tidak ada perubahan signifikan,” kata Hermawan.

Terkait insiden menu berbahan dasar ubi yang ditolak oleh sekolah dan siswa, Hermawan menegaskan hal itu merupakan puncak dari rangkaian masalah yang telah terjadi sebelumnya.

“Insiden menu ubi itu bukan satu-satunya alasan. Itu hanya titik kulminasi dari kegagalan perencanaan dan pengawasan yang berulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyampaikan hingga saat ini belum ada surat pemberhentian atau pengunduran diri resmi dari AG yang bersangkutan. Proses administrasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA :  2500 Lowongan Pekerjaan Tersedia Di Career Expo Poltekpar Lombok, Terbuka Untuk Umum! 

Sesuai prosedur, pemberhentian AG, Akuntan (AK), maupun relawan SPPG harus melalui tahapan pembinaan dan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3.

“Tidak dibenarkan ada pemberhentian tanpa dasar yang jelas atau karena intervensi pihak lain, kecuali atas pengunduran diri resmi,” ujarnya.

Manajemen SPPG menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu layanan gizi bagi anak-anak sekolah. Setiap keputusan terkait sumber daya manusia akan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan penerima manfaat program.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU