Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Angka kriminalitas dan perkara tindak pidana umum di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatatkan lonjakan tajam pada awal triwulan kedua tahun 2026. Menghadapi situasi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah proaktif dengan membuka ruang transparansi seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut mengawal penegakan hukum.

Berdasarkan data resmi penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, lonjakan perkara tindak pidana umum terlihat sangat signifikan pada bulan April 2026. Jika pada bulan Januari tercatat 19 SPDP masuk, Februari 23 SPDP, dan Maret sempat melandai di angka 21 SPDP, maka pada bulan April angkanya melesat lebih dari 100 persen menjadi 45 SPDP.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., membenarkan adanya peningkatan tren perkara tindak pidana umum tersebut. Ia menegaskan, institusinya merespons lonjakan ini dengan memperkuat transparansi publik.

BACA JUGA :  Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peningkatan jumlah perkara tindak pidana umum ini adalah realitas dinamika hukum yang sedang terjadi. Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, kami mengajak masyarakat untuk memantau langsung perkembangannya melalui situs cms-publik.kejaksaan.go.id. Tidak ada hal yang ditutupi, warga bisa mengecek status perkaranya secara real-time,” ujar Alfa Dera di Praya, Rabu (6/5/2026).

Alfa Dera menjelaskan, membeludaknya SPDP yang masuk merupakan indikator bahwa proses penyidikan kejahatan di tingkat kepolisian sedang berjalan sangat intensif. Dalam sistem peradilan pidana, SPDP berfungsi sebagai pemberitahuan resmi dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum bahwa pengusutan suatu tindak pidana telah dimulai.

BACA JUGA :  Lantaran Tidak Punya Sepeda Motor Untuk Kerja, Pria di Gunungsari Nekat Curi Motor Tetangga

“Ini adalah wujud check and balance atau sistem saling awasi. Dengan diterimanya SPDP, jaksa sejak awal sudah bisa memantau dan memastikan kasus tersebut tidak mandek atau hilang. Kami mengawal ketat setiap perkara pidana umum ini agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga,” paparnya.

Berjibaku dengan 16 Jaksa

Lonjakan perkara tindak pidana umum ini otomatis memberikan beban kerja ekstra bagi Korps Adhyaksa di Lombok Tengah. Sektor tindak pidana umum yang kini dikomandoi oleh Kepala Seksi Pidum, Fajar Said, harus berpacu dengan waktu penyelesaian berkas perkara.

Tantangan menjadi semakin menantang mengingat penyelesaian seluruh perkara pidana di wilayah hukum Lombok Tengah hanya digawangi oleh 16 orang jaksa penuntut umum. Belasan jaksa ini dituntut bekerja simultan dan menjalankan fungsi ganda.

BACA JUGA :  Pelecehan Seksual! Pimpinan Ponpes di Pringgarata Ditetapkan Sebagai Tersangka!

“Ke-16 jaksa yang kami miliki ini bekerja dengan dedikasi tinggi. Di tengah naiknya grafik perkara pidana umum, mereka tetap harus berbagi fokus menangani perkara-perkara besar lainnya. Mereka tetap turun tangan dalam penyidikan Tindak Pidana Khusus seperti korupsi, menjalankan fungsi Intelijen, pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga penyelesaian urusan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” ungkap Alfa Dera.

Kejari Lombok Tengah berharap, di tengah keterbatasan personel dan tingginya intensitas perkara tindak pidana umum, dukungan serta pengawasan dari masyarakat dapat menjadi energi tambahan. Transparansi digital yang kini dikedepankan diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Bumi Tatas Tuhu Trasna. (rsl)

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan
‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

BERITA TERBARU