Bebet Mandalika, Kami Ormas Resmi Bukan Grombolan

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Ormas Bebet Mandalika, dengan tegas membantah dan keberatan oleh pihak-pihak yang menyebut mereka “gerombolan”. Mereka selalu bertindak dengan menjunjung t inggi aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Begitu juga dengan apa yang dilakukanya atas lahan seluas sekitar 9 hektar di Dusun Dasan Baru Desa Selong Belanak Lombok Tengah NTB, dimana mereka bertindak sesuai dengan Sura Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan yang berhak atas lahan tersebut.

“Tidak benar kami adalah gerombolan. Kami ini organisasi masyarakat yang jelas struktur kepengurusanya dan jelas akta pendirianya dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan AHU yang jelas,” tegas Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Bebet Mandalika, Lalu Daud Ramli saat aksi damai di BPN Loteng, Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Keteledoran Kepala Sekolah SMPN 2 Jonggat Siswa Berbakat Gagal ikut O2SN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyebut mereka gerombolan, hanya untuk menutupi pakta sesungguhnya di lapangan, sehingga seolah-olah pihaknya merupakan pihak yang bersalah dan menyerobot lahan milik orang lain.

Keputusan Bebet Mandalika untuk mengambil pekerjaan mengamankan lahan tersebut, setelah pihaknya melakukan pertimbangan dengan merujuk pada putusan pengadilan yang memenangkan perusahaan yang memintanya untuk melakulan penjagaan dan penguasaan.

“Justeru kami ini ingin membantu pemerintah untuk meneggakkan keadilan, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memenangkan perusahaan yang meminta kami melakukan pengamanan di sana,” imbuh Lalu Daud, sapaan akrab mantan tentara ini.

Untuk itu lanjut Daud, mestinya pihak aparat yang berada di luar pusara persoalan lahan tersebut, harus berhati-hati dalam mengeluarkan steatment terkait pihaknya, sehingga tidak ikut-ikutan latah dan terjerumus menyebut pihaknya adalah gerombolan.

BACA JUGA :  Soroti Naiknya Pajak Hiburan 40-75%, KMHDI: Bisa Matikan Pelaku Industri

Sejauh yang diketahui oleh pihaknya ungkap Lalu Daud, lahan tersebut diakui oleh 11 orang warga yang awalnya memiliki secara sah lahan tersebut, hanya menjual lahanya ke seseorang bernama Winoto. Dan berkas jual beli tersebut hingga saat ini masih tersimpan rapi oleh warga pemilik dan pihak Wonoto.

“Jadi, warga dan juga Winoto tidak pernah melakukan peralihan kepemilikan lahan ke pihak perusahaan yang menyebut kami gerombolan itu. Untuk itu, kami akan melakukan perlawanan terhadap hal ini bersama masyarakat,” ujar Lalu Daud.

Untuk mengawali perlawanan itu, pihaknya bersama warga melakukan aksi damai ke BPN untuk meminta BPN melakukan pemblokiran bila ada sertifikat terbit di atas lahan yang saat ini diklaim oleh perusahaan yang sama sekali tidak berhak atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  Pameran PEVS 2024: Dukung Perkembangan Inovasi dan Teknologi Kendaraan Listrik di Indonesia

Perlawanan akan terus dikanjutkan dengan melakukan gerakan-gerakan lainya sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pihak BPN pada aksi tersebut telah menyatakan mendung perjuangan warga bersama Bebet Mandalika yang bermarkas di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat tersebut.

“Jadi tolong semua bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ada tiga hukum yang ada di negara ini, pertama hukum formal, hukum agama dan hukum rimba. Jangan sampai hukum rimba ini terjadi, karena itu sangatlah berbahaya,” pungkas Lalu Daud.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU