Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Lombok Tengah (APLT) di kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Lombok Tengah, Senin (7/9/2026), berujung polemik.

Di tengah aksi tersebut, muncul tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta kepada pihak PDAM agar aksi demonstrasi dibatalkan. Tuduhan tersebut disampaikan konsultan hukum PDAM Lombok Tengah, M. Apriadi Abdi Negara dan Ihsan Ramdani.

Ihsan mengatakan, persoalan tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Mataram pada 2 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku hadir bersama Apriadi Abdi Negara, sementara dari pihak APLT hadir Ketua APLT Lalu Aji Darmawan dan sekretarisnya, Fadli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ihsan, dalam komunikasi sebelum pertemuan tersebut terdapat pembahasan mengenai uang senilai Rp20 juta yang dikaitkan dengan pembatalan aksi demonstrasi.

“Saya juga mantan aktivis yang sering turun memperjuangkan hak rakyat. Siapapun itu selama menyampaikan hak rakyat saya dukung. Tapi demonstrasi ini saya rasa beda,” kata Ihsan kepada media, (8/9/2026).

Ia mengaku pihaknya tidak menyanggupi permintaan tersebut. Menurutnya, pihak PDAM melalui konsultan hukum hanya menyatakan kesanggupan sebesar Rp3,5 juta, namun angka tersebut disebut ditolak.

BACA JUGA :  Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal

“Tanggal 2 September kami pernah bertemu di Cafe Kava Mataram, dan mereka ini minta uang Rp20 juta. Saya hanya sanggupnya Rp3,5 juta dan itu mereka tidak mau terima. Kami ada bukti screenshot WhatsApp terkait permintaan uang Rp20 juta tersebut,” ujarnya.

Ihsan menilai, apabila benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan pembatalan demonstrasi, hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu dipertanyakan.

Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan hak masyarakat dan dilindungi undang-undang. Namun, ia menilai substansi perjuangan menjadi problematis apabila dibarengi dengan permintaan uang kepada pihak yang menjadi sasaran aksi.

“Demonstrasi itu hak siapapun dan bebas dilindungi undang-undang, apalagi pengakuan mereka membawa nama masyarakat. Namun ketika mereka mulai bicara soal uang, kami sangat prihatin dan sangat menyayangkan,” katanya.

Mantan aktivis tersebut juga mengaku prihatin apabila gerakan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru dikaitkan dengan transaksi uang.

“Dulu kalau kami turun, tanpa embel-embel. Kami perjuangkan hak-hak masyarakat. Saya selaku Ketua Formapi NTB malu ketika adik-adik LSM turun karena keinginan mereka tidak terpenuhi,” tegas Ihsan.

APLT Bantah Keras

Tudingan tersebut langsung dibantah Ketua APLT Lombok Tengah, Lalu Aji Darmawan.

Aji menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak PDAM maupun meminta pertemuan dengan konsultan hukum perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Lantamal XII Bersama Masyarakat Parit Kebayan Jongkat Gelar Doa Bersama*

“Bohong, saya tidak pernah meminta uang apalagi minta bertemu. Nomor mereka berdua pun saya tidak punya,” tegas Aji.

Terkait pertemuannya dengan konsultan hukum PDAM di Cafe Kava Mataram, Aji memberikan penjelasan berbeda.

Ia mengaku datang ke lokasi tersebut karena diajak oleh seorang temannya. Menurut Aji, dirinya bahkan tidak mengetahui bahwa pertemuan tersebut akan mempertemukannya dengan pihak PDAM.

“Murni saya ke sana karena ajakan teman. Saat ke sana, saya bersama sekretaris. Di lokasi malah saya bertemu dengan konsultan hukum PDAM,” ungkapnya.

Aji membantah jika pertemuan tersebut sejak awal dirancang untuk membahas permintaan uang pembatalan demonstrasi.

Muncul Istilah “Plot Twist”

Polemik tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Pemuda Lingkar Utara (APLU), M. Haidir Ali MB.

Haidir menyayangkan munculnya tudingan adanya permintaan uang untuk membatalkan aksi demonstrasi.

“Di situ letak plot twist-nya. Kalau sudah ada dugaan minta Rp20 juta cuma biar batal demo, ya makin ketahuan kan motif aslinya? Ini bukan lagi membela rakyat, tapi murni bisnis panggung. Rakyat disuruh merasakan hebohnya, oknumnya yang mencari untung,” katanya.

BACA JUGA :  Keberhasilan Pembangunan Loteng Disampaikan Bupati di Safari Ramadan BKU

Meski demikian, Haidir mengaku tidak ingin melakukan tuduhan tanpa dasar pembuktian.

Menurutnya, publik dapat menilai sendiri substansi sebuah gerakan berdasarkan proses, tuntutan, serta konsistensi perjuangan yang dilakukan.

“Jujur, isu massa bayaran seperti ini sudah lagu lama dalam politik lokal. Saya tidak mau asal tuduh tanpa bukti, tapi publik juga sudah cerdas membedakan mana aksi murni membela rakyat dan mana yang sekadar job lapangan,” ujarnya.

Haidir juga menilai tudingan tersebut harus dibuktikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi opini sepihak yang merugikan pihak tertentu.

“Kalau memang ada bukti komunikasi soal permintaan uang, silakan dibuka secara terang. Begitu juga kalau tudingan tersebut tidak benar, pihak yang dituduh juga berhak menjelaskan dan membantah. Publik yang akan menilai,” katanya.

Polemik ini kini menyisakan dua versi yang berbeda. Pihak konsultan hukum PDAM mengaku memiliki bukti komunikasi terkait permintaan Rp20 juta, sementara Ketua APLT secara tegas membantah pernah meminta uang maupun merancang pertemuan dengan pihak PDAM.

Karena itu, substansi dan keaslian bukti komunikasi yang disebut kedua pihak menjadi penting untuk menguji kebenaran masing-masing klaim, sehingga persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perang pernyataan di ruang publik.

Berita Terkait

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

BERITA TERBARU