Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Mataram. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Mataram, Senin, 7 September 2026.

Para pihak yang digugat adalah Pemkot Mataram (Tergugat 1), FD Entertainment (Tergugat 2), The Kingsman Resto & Lounge (Tergugat 3), The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (Tergugat 4) dan Djembank Hotel & Restaurant (Tergugat 5).

Penggugat merupakan seorang warga Kota Mataram melalui advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm, yaitu Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhamad Haerudin atau akrab disapa Bung Heru mengungkap gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dalil gugatan FD Entertainment didalilkan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

BACA JUGA :  600 Peserta Hadiri Rapat Tahunan Nasional Induk Koperasi Kredit Tahun Buku 2025 Digelar di GMCC

Kemudian, The Kingsman Resto & Lounge didalilkan hanya memiliki izin golongan A, tetapi menjual minuman golongan A, B, dan C.

“Sementara untuk The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan Djembank Hotel & Restaurant didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015, bahkan hingga dini hari,” kata Bung Heru.

Selain itu, empat diskotik tersebut didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke, yang menurut gugatan dilarang dalam Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Sementara untuk Pemkot Mataram sebagai Tergugat I didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Tindakan pemerintah dinilai hanya berupa teguran dan ancaman sanksi sehingga tidak memberikan efek jera.

BACA JUGA :  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

“Selain itu, empat diskotik tersebut berada di depan jalan umum yang mestinya Pemkot patut mengetahui kondisi tersebut,” ujarnya.

Beberapa masalah yang kerap muncul dari keberadaan diskotik tersebut misalnya sering terjadi keributan dan perkelahian, pernah berkasus tarian erotis hingga reklame vulgar di lokasi umum.

Bung Heru mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kliennya sebagai warga Mataram karena merasa dirugikan terkait keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum akibat keberadaan empat diskotik yang melanggar Perda tersebut.

“Klien kami tentu merasa dirugikan akibat dari aktivitas empat lokasi hiburan malam yang melanggar aturan dan dilakukan secara berulang,” tegasnya.

Dia juga mengatakan gugatan tersebut sebagai trigger terhadap aparat penegak hukum yang semestinya menjalankan pengawasan untuk terciptanya Kamtibmas di tengah masyarakat Kota Mataram.

BACA JUGA :  Nonton Gratis Porsche Sprint Challenge Indonesia 8 – 10 Desember 2023 di Sirkuit Mandalika!

“Gugatan tersebut juga sebagai pemicu agar aparat penegak hukum dapat memainkan peran mereka untuk menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara Advokat Satria Zulfikar Rasyid menambahkan dalam beberapa petitum gugatan, empat lokasi hiburan malam diminta membayar denda masing-masing Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram sebagai hukuman atas pelanggaran Perda secara berulang.

“Dana tersebut diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan agar Pemkot lebih efektif dalam menjalankan pengawasan lokasi hiburan malam di Mataram,” ujarnya.

Dia menambahkan moto Kota Mataram yang dikenal ‘maju, religius dan berbudaya’ tidak sebanding dengan praktik keberatan hiburan malam yang jauh melenceng dari Perda dan aturan yang berlaku.

“Apalagi moto Kota Mataram yang ‘Maju, Religius dan Berbudaya’ seharusnya tidak berbanding terbalik dengan praktik yang dijalankan diskotik-diskotik di Mataram,” terangnya.

Berita Terkait

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

BERITA TERBARU