Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Mataram. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Mataram, Senin, 7 September 2026.

Para pihak yang digugat adalah Pemkot Mataram (Tergugat 1), FD Entertainment (Tergugat 2), The Kingsman Resto & Lounge (Tergugat 3), The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (Tergugat 4) dan Djembank Hotel & Restaurant (Tergugat 5).

Penggugat merupakan seorang warga Kota Mataram melalui advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm, yaitu Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhamad Haerudin atau akrab disapa Bung Heru mengungkap gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dalil gugatan FD Entertainment didalilkan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

BACA JUGA :  Cleopatra, Kader Cantik Perindo Yang Bakal Nyaleg Melalui Bandung

Kemudian, The Kingsman Resto & Lounge didalilkan hanya memiliki izin golongan A, tetapi menjual minuman golongan A, B, dan C.

“Sementara untuk The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan Djembank Hotel & Restaurant didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015, bahkan hingga dini hari,” kata Bung Heru.

Selain itu, empat diskotik tersebut didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke, yang menurut gugatan dilarang dalam Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Sementara untuk Pemkot Mataram sebagai Tergugat I didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Tindakan pemerintah dinilai hanya berupa teguran dan ancaman sanksi sehingga tidak memberikan efek jera.

BACA JUGA :  Perselingkuhan dimulai dari bulan Maret 2022, pengguguran janin terjadi pada bulan Juni 2022 dan dilaporkan ke polres Tasikmalaya pada Maret 2023,

“Selain itu, empat diskotik tersebut berada di depan jalan umum yang mestinya Pemkot patut mengetahui kondisi tersebut,” ujarnya.

Beberapa masalah yang kerap muncul dari keberadaan diskotik tersebut misalnya sering terjadi keributan dan perkelahian, pernah berkasus tarian erotis hingga reklame vulgar di lokasi umum.

Bung Heru mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kliennya sebagai warga Mataram karena merasa dirugikan terkait keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum akibat keberadaan empat diskotik yang melanggar Perda tersebut.

“Klien kami tentu merasa dirugikan akibat dari aktivitas empat lokasi hiburan malam yang melanggar aturan dan dilakukan secara berulang,” tegasnya.

Dia juga mengatakan gugatan tersebut sebagai trigger terhadap aparat penegak hukum yang semestinya menjalankan pengawasan untuk terciptanya Kamtibmas di tengah masyarakat Kota Mataram.

BACA JUGA :  Usung Tema Cinta Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah Lepas Kirab Sepeda Ontel

“Gugatan tersebut juga sebagai pemicu agar aparat penegak hukum dapat memainkan peran mereka untuk menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara Advokat Satria Zulfikar Rasyid menambahkan dalam beberapa petitum gugatan, empat lokasi hiburan malam diminta membayar denda masing-masing Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram sebagai hukuman atas pelanggaran Perda secara berulang.

“Dana tersebut diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan agar Pemkot lebih efektif dalam menjalankan pengawasan lokasi hiburan malam di Mataram,” ujarnya.

Dia menambahkan moto Kota Mataram yang dikenal ‘maju, religius dan berbudaya’ tidak sebanding dengan praktik keberatan hiburan malam yang jauh melenceng dari Perda dan aturan yang berlaku.

“Apalagi moto Kota Mataram yang ‘Maju, Religius dan Berbudaya’ seharusnya tidak berbanding terbalik dengan praktik yang dijalankan diskotik-diskotik di Mataram,” terangnya.

Berita Terkait

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang
PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB