Ahli Pidana Dihadirkan, Pengacara Yakin Fihirudin Bebas

- Wartawan

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin atas laporan Ketua DPRD NTB berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram dalam agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023.

Ahli pidana dari Unram, Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.hum hadir memberikan keahlian. Dia berpendapat Pasal 28 a ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, merupakan upaya aturan yang bersifat preventif dalam mencegah terjadinya penyebaran informasi tanpa hak melalui transaksi elektronik yang dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran yang bermuatan SARA.

BACA JUGA :  Polsek Sandubaya Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Praya

Ahli menerangkan bahwa mengenai terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur pidana pada postingan tersebut merupakan hasil kajian tekstual maupun kontekstual dari ahli bahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi apa yang dijelaskan ahli pidana sebelumnya, tergantung ahli bahasa apa yang diucapkan di persidangan, bukan sesuai BAP,” kata Amiruddin.

Prof. Amiruddin juga menerangkan bahwa DPRD secara perorangan adalah entitas, sehingga jika merujuk kepada putusan MK Nomor : 76/PUU-XV/2017, sehingga berdasarkan pemikiran pribadi ahli serta melalui penafsiran subjektif ahli atas putusan MK tersebut, dia berpendapat postingan Fihirudin telah memenuhi unsur SARA. Karena menurutnya orang-orang (anggota DPRD) dan fraksi-fraksi perwakilan partai di DPRD NTB adalah entitas.

BACA JUGA :  Sekolah Kekurangan Ruang Kelas, Murid Terus Bertambah ? 

“Kemudian apakah anggota dewan yang dimaksud ada dalam unsur SARA? Kembali lagi apa itu SARA. SARA itu adalah suku, agama, ras dan antar golongan. Kesimpulannya lembaga DPRD adalah bukan termasuk dalam SARA, yang termasuk dalam SARA yaitu anggota DPRD-nya ” jelasnya.

Ketua Tim Penasehat Hukum Fihirudin, Muhammad Ihwan SH., MH, kemudian mengingatkan ahli bahwa baik secara ilmu pengetahuan maupun normatif, tidak dikenal adanya penafsiran terhadap putusan lembaga peradilan.

“Putusan lembaga peradilan harus diartikan sesuai dengan apa yang tertulis dan terbaca, tidak ada penafsiran.” kata M. Ihwan.

M. Ihwan mencecar sejumlah pertanyaan ke ahli. Dia bertanya apakah niat jahat atau mensrea harus dibuktikan untuk menentukan adanya delik dalam suatu peristiwa hukum? Prof. Amiruddin menjawab wajib dibuktikan oleh jaksa penuntut dan harus dibantah oleh pengacara dalam persidangan.

BACA JUGA :  Cegah Kasus 3C Ditsamapta Polda NTB Sasar 11 Lokasi di Kota Mataram 

Ahli juga ditanya unsur pasal yang menjerat terdakwa apakah pasal komulatif atau alternatif? Yang kemudian dijelaskan pasal yang mengandung unsur komulatif, sehingga harus dapat dibuktikan secara keseluruhan, jika satu unsur saja tidak terbukti maka perbuatan pidana yang didakwa tidak terbukti.

Dari penjelasan ahli, Ihwan merasa cukup yakin kliennya tidak bersalah dan tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Kuasa hukum Fihirudin lainnya, Yan Mangandar Putra menyebut bahwa kesaksian ahli sangat merusak demokrasi.

“Bagi kami, keterangan ahli pidana bisa merusak demokrasi. Bagaimana bisa sebuah pertanyaan bisa menjadi delik aduan dan menahan klien kami,” katanya. (red)

Berita Terkait

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB
Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM
Temui Mentan, Lalu Iqbal Bahas Ketahanan Pangan
Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas
Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal
Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso
PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:19 WIB

Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Senin, 30 Desember 2024 - 20:51 WIB

Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas

Senin, 30 Desember 2024 - 05:16 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal

Kamis, 26 Desember 2024 - 05:05 WIB

Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:07 WIB

Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso

Minggu, 22 Desember 2024 - 05:43 WIB

PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:54 WIB

Kunjungi Kebon Kongok, Lalu Iqbal Sebut Pengelolaan Sampah Mendesak

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB

Kriminal

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Sabtu, 11 Jan 2025 - 04:52 WIB